Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
BeritaDaerah

SOMBEP Aceh Barat Nilai PT. Mifa Rampas Hak Warga atas Lingkungan

166
×

SOMBEP Aceh Barat Nilai PT. Mifa Rampas Hak Warga atas Lingkungan

Sebarkan artikel ini
Rovki Muhammad Akbar

GLOBAL MEULABOH – Dewan Pimpinan Solidaritas Mahasiswa Bela Pendidikan (SOMBEP) Aceh Barat melalui Sekretaris Divisi (Sekdiv) Humasnya, Rovki Muhammad Akbar menilai PT. Mifa Bersaudara telah merampas hak warga Desa Peunaga Cut Ujong dalam memperoleh kondisi lingkungan yang sehat dan layak.

Rovki menyebut Mifa Bersaudara tekesan merampas hak kesehatan warga sekitar tambang, pasalnya beberapa waktu lalu usai perusahaan di protes perihal masalah kerusakan lingkungan, hingga kini tuntutan masyarkat masih belum juga terealisasikan.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Tentu warga sekitar tambang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia, maka perlu kami ingatkan perusahaan yang bersangkutan jangan terkesan merampas hak warga, yang selama ini kami lihat di abaikan,” kata Akbar dalam keterangannya, Selasa (19/04/2022).

Baca Juga :   Khairuddin Resmi Mendaftar sebagai Calon Keuchik Geulumpang Payong di Pilchiksung 2022

Mantan Sekretaris Jendral (Sekjend) Sombep periode 2019-2022 itu, menjelaskan pihak Mifa Bersaudara sudah beberapa kali diminta untuk menuntaskan persoalan debu bara yang jelas mengancam kesehatan warga Peunaga Cut Ujong, mulai dari aksi masa, mediasi secara langsung hingga Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama tim pansus DPRK Aceh Barat, namun persoalan debu tersebut hingga kini tidak kunjung terselesaikan.

“Masalah debu ini sudah sejak lama di keluhkan, namun hingga kini belum juga di tuntaskan pihak perusahaan, kami pikir pihak mifa hanya menyampaikan omongan manis saja, pada dasarnya kita sudah lihat di lapangan kondisi lingkungan (debu) tidak ada perubahaan, sehingga timbulah pandangan kami perusahan merenggut hak atas lingkungan yang sehat bagi warga setempat,” katanya.

Baca Juga :   Jaring Masukan atas Pelaksanaan UU Serikat Buruh, Komisi III DPD RI Gelar FGD dengan Pemerintah Aceh

Akbar menambahkan, pada kegiatan mediasi bersama pihak Mifa Bersaudara beberapa waktu lalu, perusahaan berjanji akan melaporkan setiap upaya pemeliharaan lingkungan yang telah di realisasikan, akan tetapi pihak Sombep maupun warga belum mendapatkan kabar sampai saat ini.

“Kami dari Sombep hingga kini belum menerima kabar terkait perkembangan upaya yang perusahaan lakukan, sebagaimana yang di janjikan,” ungkapnya.

Lebih lanjut kata Akbar, pada kesempatan RDP bersama tim pansus DPRK Aceh Barat perwakilan Mifa Bersaudara yang hadir menyampaikan soal tuntutan yang menjadi keluhan warga telah di realisasikan, namun menurutnya banyak dari tuntutan masa aksi lalu masih belum di laksanakan oleh perusahaan batu bara itu.

Baca Juga :   Keuchik di Blangpidie Abdya Wajib Ikut Apel Pagi

“Sebagai pelaku usaha yang pasti bersingungan dengan kerusakan lingkungan, seharusnya berkewajiban memberikan informasi yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara benar, tidak usah banyak terkait penyiraman jalan saja masih belum maksimal kami lihat,” ujarnya.

Karena itu, Sombep pinta Akbar, berharap untuk masalah debu bara dapat segera teratasi secara tuntas sehingga tidak terus terjadi konflik antara warga dan pihak perusahaan.

“Kami berharap terkait masalah debu ini, dan dilakukan penanganan secara tuntas oleh perusahaan, jangan kektika di protes baru melakukan tindakan,” pungkasnya.(*)