Blangpidie – Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Aceh Barat Daya (Abdya) menyoroti polemik penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang belakangan memicu perdebatan di tengah masyarakat.
JKA merupakan program jaminan kesehatan Pemerintah Aceh yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk memberikan layanan kesehatan gratis maupun subsidi bagi masyarakat Aceh. Program tersebut mulai berjalan pada masa kepemimpinan mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.
Ketua Umum IMM Abdya, Khairul Rijal, mengatakan polemik yang berkembang saat ini berawal dari penerapan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur skema penerima manfaat JKA berdasarkan kategori kesejahteraan atau desil.
“Dengan berlakunya Pergub tersebut, maka pemerintah membuat skema penerima azas manfaat JKA melalui tingkatan kesejahteraan, atau yang berbahasakan desil,” ujar Khairul dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026).
Ia menjelaskan, klasifikasi desil dibagi dalam 10 tingkatan. Dalam aturan itu, penerima manfaat JKA diprioritaskan bagi masyarakat pada desil 1 hingga 7, sedangkan kelompok desil 8, 9, dan 10 tidak lagi menerima manfaat program tersebut.
“Secara substansial, tentu dengan adanya sekatan desil, suntikan anggaran yang di aliri ke bidang kesehatan jauh lebih masif dan efisien,” jelasnya.
Namun demikian, IMM Abdya menilai kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Qanun Aceh yang mengatur hak dan jaminan layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Aceh.
“Tentu hal itu akan bertentangan dengan kasta desil yang merenggut JKA secara total,” ungkapnya.
Khairul mengatakan, sejak mulai diterapkan pada 1 Mei 2026, rumah sakit umum daerah dan puskesmas di Aceh telah menjalankan ketentuan dalam Pergub tersebut. Akibatnya, masyarakat yang masuk kategori desil 8 ke atas tidak lagi mendapatkan layanan JKA secara gratis.
“Artinya masyarakat yang desilnya berada di angka 8 ke atas tidak lagi mendapat JKA atau setiap kali berobat harus bayar, tidak lagi di tanggung BPJS,” kata dia.
Ia juga mempertanyakan validitas data penerima manfaat yang digunakan pemerintah dalam menentukan klasifikasi desil masyarakat.
“Pertanyaannya, 544.626 warga yang tidak lagi menerima JKA itu apakah sudah sesuai kelayakan? Atau, apakah mereka benar-benar berasal dari kalangan elit?,” sambungnya.
Menurut Khairul, di lapangan masih ditemukan masyarakat menengah ke bawah yang justru tercatat pada kategori desil 8 hingga 10. Kondisi itu, kata dia, memicu keresahan di tengah masyarakat.
“Maka, sudah seharusnya Pergub itu di cabut, karena memang memerlukan waktu panjang untuk memfinalkannya. Atau, perlu adanya data konkret untuk proses seleksi sekatan desil,” pintanya.
Selain persoalan data, IMM Abdya juga menilai dinamika internal pemerintah turut memengaruhi tarik ulur kebijakan tersebut. Karena itu, pihaknya meminta pemerintah tidak menjadikan sektor kesehatan sebagai ruang kepentingan politik.
Khairul menegaskan, keputusan untuk mencabut atau mengevaluasi Pergub JKA harus dilakukan secara serius dan objektif karena menyangkut hak dasar masyarakat Aceh.
“JKA adalah salah satu kekhususan Aceh yang lahir dari perjalanan panjang yang berdarah-darah. Maka pemerintah harus berlaku objektif dalam melahirkan kebijakan,” pungkasnya. (*)



Tinggalkan Balasan