/" target="_blank" rel="noopener">AGN Logo — Program Koperasi Desa /cek-fakta-benarkah-pengurus-kopdes-merah-putih-digaji-rp-8-juta-ini-kata-menkop/" target="_blank" rel="noopener">Merah Putih (KopDes Merah Putih) 2025 digadang menjadi motor penggerak ekonomi berbasis gotong royong di pedesaan.

ADVERTISEMENT

Pemerintah menargetkan 80 ribu /bak-durian-runtuh-koperasi-merah-putih-tak-hanya-dapat-rp-3-miliar-tapi-juga-dapat-dana-investasi-apbn/" target="_blank" rel="noopener">koperasi desa/kelurahan Merah Putih terbentuk di Indonesia. Kini, koperasi desa bentukan Presiden Prabowo Subianto tersebut mulai berdiri di seluruh pelosok nusantara.

Seluruh desa antusias menggelar musyawarah desa khusus untuk pembentukan koperasi Merah Putih, hingga memilih pengurus dan pengawas.

ADVERTISEMENT

Namun, di balik antusiasme itu, muncul pertanyaan besar: apakah para pengurus memahami tugas dan perannya masing-masing?

Tanpa pemahaman yang jelas, koperasi berisiko stagnan dan gagal beroperasi optimal. Hal ini kerap terjadi, lantaran koperasi hanya aktif di awal karena euforia program, tapi melemah di akhir karena manajemen tidak berjalan semestinya.

ADVERTISEMENT

Padahal, untuk kita ketahui bersama bahwa keberhasilan koperasi itu sangat ditentukan oleh ketegasan struktur dan pembagian tugas yang jelas. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami peran tiap jabatan dalam struktur organisasi KopDesKel Merah Putih.

Merujuk Surat Edaran No. 1 Tahun 2025 serta Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Koperasi Merah Putih, struktur organisasi memang belum diuraikan detail. Namun, secara umum mengacu pada prinsip tata kelola koperasi yang berlaku di Indonesia.

ADVERTISEMENT

Dalam praktiknya, struktur pengurus koperasi terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, Wakil Ketua Bidang Usaha, dan Wakil Ketua Bidang Anggota.

Yuk kita simak ulasan artikel dibawah ini, bagaimana peran, tugas dan tanggung jawab pengurus inti koperasi desa Merah Putih mulai dari Ketua, Sektretaris, Bendahara hingga Wakil Ketua.

1. Ketua: Pemimpin Strategis dan Pengarah Kebijakan

Ketua koperasi memegang peranan penting sebagai nahkoda organisasi. Ia bertanggung jawab dalam mengarahkan koperasi sesuai prinsip dan keputusan hasil rapat anggota.

Tak hanya memimpin, Ketua juga menjadi wajah koperasi di hadapan pemerintah, mitra, hingga lembaga keuangan.

Tugasnya mencakup memimpin rapat pengurus dan RAT, menandatangani dokumen legal, mengawasi pelaksanaan program, serta menetapkan strategi jangka pendek dan panjang.

Seorang ketua dituntut tegas, komunikatif, dan mampu menjaga semangat gotong royong dalam koperasi.

Sekretaris: Penjaga Administrasi dan Dokumentasi

Meski kerap dianggap sepele, posisi sekretaris sangat vital. Tertib administrasi adalah fondasi koperasi yang sehat.

Sekretaris bertugas menyusun notulen, mendokumentasikan rapat, menyimpan arsip, dan mengelola surat-menyurat koperasi.

Selain itu, sekretaris juga mendukung agenda organisasi dan memastikan komunikasi internal berjalan lancar. Jika administrasi berantakan, bukan tidak mungkin kepercayaan anggota akan menurun.

Bendahara: Penjaga Keuangan yang Transparan

Keuangan adalah jantung koperasi, dan bendahara adalah penjaganya. Ia bertanggung jawab mengelola kas koperasi dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Seluruh transaksi harus tercatat rapi dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tugas bendahara mencakup penyusunan anggaran, laporan keuangan, dan pelaporan kepada RAT. Posisi ini menuntut integritas tinggi karena menyangkut langsung kepercayaan anggota terhadap koperasi.

Wakil Ketua Bidang Usaha: Motor Penggerak Ekonomi Koperasi

Jabatan ini berperan penting dalam pengembangan unit usaha koperasi, mulai dari sembako, simpan pinjam, logistik, hingga wisata desa. Ia wajib jeli melihat peluang dan berani mengambil langkah bisnis strategis.

Wakil Ketua Usaha bertugas menyusun strategi, memantau operasional, menjalin kemitraan, hingga mengusulkan pengembangan usaha baru.

Wakil Ketua juga harus mampu bekerja sama erat dengan manajer usaha dalam menjalankan koperasi sebagai entitas ekonomi produktif.

Wakil Ketua Bidang Anggota: Jembatan antara Pengurus dan Anggota

Koperasi bukan sekadar badan usaha, tapi juga organisasi sosial. Di sinilah peran Wakil Ketua Bidang Anggota sangat krusial sebagai penghubung pengurus dan anggota.

Tugasnya meliputi pembinaan, pelatihan, kaderisasi, serta pengelolaan data anggota.

Tak hanya itu, Wakil Ketua Bidang Anggota juga harus aktif menyerap aspirasi dan mendorong partisipasi anggota dalam setiap kegiatan koperasi. Peran ini menentukan ikatan emosional dan loyalitas anggota terhadap koperasi.

Kenapa Tugas Pengurus Harus Dipahami?

Banyak koperasi desa gagal bukan karena kekurangan modal, tetapi akibat manajemen internal yang lemah. Beberapa pengurus bekerja ekstra, sementara lainnya pasif. Ketidakseimbangan ini memicu program berjalan setengah hati dan kepercayaan anggota merosot.

Koperasi adalah organisasi kolektif. Keberhasilannya hanya tercapai jika setiap pengurus menjalankan fungsinya secara maksimal. Memahami struktur dan tanggung jawab adalah langkah awal menuju koperasi profesional.

Program KopDes Merah Putih 2025 bisa menjadi tonggak kebangkitan ekonomi desa. Namun, keberhasilannya sangat ditentukan oleh kesiapan dan profesionalisme pengurus di lapangan.

Jangan hanya semangat di awal, kemudian pas di akhir manajemen koperasi jadi berantakan. Kalau tamsilan bahasa Aceh “bek locoh bak ujong“. (Jangan longgar di ujung atau kosong di akhir).

Oleh karena itu, pengurus koperasi harus menjalankan tugas dengan sungguh-sungguh, demi koperasi yang kuat dan berkelanjutan. Semoga artikel ini bermanfaat! (*)

Editor: Salman