Takengon – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tengah berhasil mengungkap rangkaian kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah.
Dalam pengungkapan yang berlangsung pada 7–8 Oktober 2026 tersebut, polisi mengamankan tujuh orang terduga pelaku dengan peran berbeda.
Selain itu, petugas juga menyita tujuh paket sabu dengan total berat bruto 1,33 gram.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan kepemilikan sabu di wilayah Kecamatan Pegasing.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga mengamankan dua terduga pelaku berinisial SA (22) dan SU (24).
Keduanya ditangkap di Kampung Kedelah pada Rabu (7/10/2026) malam.
Saat penggeledahan di rumah SA, petugas menemukan satu paket sabu seberat bruto 0,09 gram beserta alat isap.
Berdasarkan pemeriksaan awal, SA dan SU mengaku mendapatkan sabu tersebut dari TM (24), warga Kecamatan Pegasing, seharga Rp200 ribu.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap TM di Kampung Terang Ulen pada Kamis (8/10/2026) dini hari.
Dari tangan TM, petugas menyita tiga paket sabu seberat bruto 0,41 gram, alat isap, dan satu unit telepon genggam.
Pengembangan kasus berlanjut ke Kampung Kung. Di lokasi ini, polisi mengamankan empat terduga pelaku lainnya, yakni MI (34), MA (29), MR (21), dan AI (25).
Dari penangkapan di Kampung Kung, petugas menyita tiga paket sabu seberat bruto 0,83 gram, alat isap, dua unit telepon genggam, dan satu unit sepeda motor.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Teguh Siswoyo, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba IPTU Bambang Pelis, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat yang dikembangkan melalui penyelidikan intensif.
“Informasi masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika. Kami tidak berhenti pada penangkapan, tetapi juga terus mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri sumber pasokan dan mengungkap pihak lain yang diduga terlibat,” ujar IPTU Bambang dalam keterangannya, dikutip Senin (12/10/2026).
Dalam pemeriksaan awal terhadap MA, para pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial A di Kabupaten Bireuen. Keterangan ini masih didalami untuk menelusuri jalur pasokan serta memastikan keterlibatan pihak lain.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, TM dan MI diduga berperan sebagai pengedar, MA sebagai pemasok, sedangkan empat orang lainnya diduga sebagai pengguna.
Penetapan peran dan pertanggungjawaban hukum masing-masing terduga pelaku masih mengikuti proses penyidikan dan dijadwalkan menjalani asesmen BNN pada Selasa (13/10/2026).
Saat ini, ketujuh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Aceh Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti sabu juga direncanakan menjalani uji laboratorium forensik.
Polres Aceh Tengah mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar guna memutus mata rantai barang terlarang tersebut. (*)




