GLOBAL JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Perpres Nomor 69 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 191 Tahun 2014 perihal penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran bahan bakar minyak.

Pada aturan terbaru tersebut, pemerintah merubah tarif harga bahan bakar minyak (BBM) di seluruh Indonesia.

Pertamina mengatakan untuk implementasi Perpres itu, pihaknya masih menunggu regulasi atau aturan turunan dari pemerintah sebagai acuan kebijakan. Aturan turunan bisa berupa Peraturan Menteri ataupun ataupun peraturan turunan lainnya.

“Saat ini terkait Perpres Nomor 69 Tahun 2021, SH Commercial dan Trading masih menunggu aturan turunannya sebagai acuan pelaksanaan,” kata Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga sub Holding Commercial dan Trading, Putut Adriatno kepada detik.com, Minggu (22/8/2021).

Putut mengungkapkan pihaknya belum ada rencana merubah tarif harga BBM dengan adanya aturan baru tersebut.

“Mengenai perubahan harga kami belum ada info,” imbuhnya.

Terakhir kali Pertamina mengumumkan informasi tarif harga BBM pada bulan April 2021 lalu.

Melansir website Pertamina ini daftar harga BBM disetiap daerah, khususnya di Aceh sebagai berikut: Pertalite Rp 7.650, Pertamax Rp 9.000, Pertamax Turbo Rp 9.850, Pertamax Racing Rp 44.500, Pertamina Dex Rp,  10.200, Solar Non Subsidi Rp 9.400, dan Minyak Tanah Non Subsidi Rp 11.220. (*)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News