Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
BeritaDaerah

Kemenag Aceh Sosialisasi Tukar Guling Tanah Wakaf Terdampak Pembangunan Irigasi Jamuan Aceh Utara

308
×

Kemenag Aceh Sosialisasi Tukar Guling Tanah Wakaf Terdampak Pembangunan Irigasi Jamuan Aceh Utara

Sebarkan artikel ini
JFAK Bidang Penaiszawa Kanwil Kemenag Aceh, Nasrullah menjelaskan tentang alur skema penukaran tanah wakaf pada kegiatan sosialisasi Ruislagh di Aula Kantor Camat Nisam, Kabupaten Aceh Utara, Rabu (2/8/2023). Foto: Acehglobal/Ist.

LHOKSUKON – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Aceh menggelar kegiatan Sosialisasi Tukar Guling Tanah Wakaf (Ruislagh) yang terdampak perluasan pembangunan jaringan Irigasi D.I Jamuan yang terletak di Kabupaten Aceh Utara.

Kegiatan sosialisasi Ruislagh tersebut terlaksana berkat atas kerjasama Kanwil Kemenag Aceh dengan Dinas PUPR Provinsi Aceh, yang berlangsung di Aula Kantor Camat Nisam, Kabupaten Aceh Utara, Rabu (2/8/2023).

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kegiatan ini di ikuti oleh 42 peserta yang berasal dari para Nazhir Wakaf, Kepala Desa (Keuchik) dan tokoh masyarakat dalam tiga Kecamatan di Aceh Utara.

Baca Juga :   KNPI Subulussalam Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim

Narasumber kegiatan ini menghadirkan JFAK Penaiszawa Kanwil Kemenag Aceh, Nasrullah, Dinas PUPR Aceh yang diwakili Kabid Pengairan Rinaldianto, dan Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Aceh Utara, T. Zulfadli.

Kesempatan itu, Kabid Pengairan Dinas PUPR Aceh, Rinaldianto menjelaskan tentang teknis yang memenuhi prosedur atas proses pelaksanaan tukar guling tanah wakaf (ruislaq) di lokasi perluasan jaringan irigasi D I Jamuan tersebut.

Baca Juga :   Gerakan Safari Subuh di Aceh Utara, Ratusan Jamaah Larut dalam Zikir di Masjid Gampong Geudumbak Langkahan

Sementara Ketua BWI Aceh Utara, T Zulfadhli (Waled Landing) memaparkan terkait pandangan hukum tentang ruislaq tanah wakaf.

Sedangkan, JFAK Bidang Penaiszawa Kanwil Kemenag Aceh, Nasrullah menjelaskan tentang alur skema penukaran tanah wakaf. Ia menyebutkan tanah wakaf yang terdampak akibat perluasan pembangunan bendungan irigasi D.I Jamuan berada di tiga wilayah Kecamatan dalam Kabupaten Aceh Utara.

“Ada tiga kecamatan yang terdampak perluasan pembangunan jaringan Irigasi Jamuan ini masing-masing yakni, Nisam 11 persil, Bandar Baru 4 persil dan Sawang 6 persil,” ungkap Nasrullah.

Baca Juga :   Melalui Musrena, Pemkab Nagan Raya Perkuat DRPPA

Nasrullah berharap, dengan adanya kegiatan sosialisasi ruislaq tersebut maka tanah wakaf yang berdampak pembangunan bendungan Irigasi D.I Jamuan dapat diselesaikan secara hukum dengan membentuk tim penilai terhadap objek lahan pengganti tanah wakaf di kawasan perluasan jaringan irigasi Jamuan.

“Setelah dilakukan sosialisasi ruislagh ini, langkah selanjutnya adalah proses administrasi untuk mendapatkan rekomendasi boleh ditukar gulingkan dari BWI,” pungkasnya.(*)

Editor: SSY