Blangpidie – Kasus pencurian meteran air yang menimpa warga Gampong Pante Geulumpang, Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mendapat tanggapan dari Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Aceh Barat Daya (Perumdam Tirta Abdya).

Dikonfirmasi wartawan, Senin (3/8/2026), Plt Direktur Perumdam Tirta Abdya, SM. Riza Ariffiandi menuturkan bahwa kehilangan meteran air akibat pencurian sepenuhnya menjadi tanggung jawab pelanggan.

“Berdasarkan peraturan Perumdam Tirta Abdya dan perjanjian berlangganan, keamanan meteran air menjadi tanggung jawab pelanggan. Pihak perusahaan tidak menanggung kerugian akibat kehilangan tersebut,” ujar Riza.

Ia menjelaskan, Perumdam telah menerbitkan Surat Edaran Direktur yang mengatur biaya penggantian meteran air.

Pelanggan dikenakan biaya Rp150 ribu jika hanya meteran yang hilang, Rp300 ribu apabila meteran beserta aksesoris hilang, dan Rp500 ribu jika meteran, aksesoris, serta tiang meter ikut hilang.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, apabila instalasi sambungan rumah sudah tidak ada, pelanggan dikenakan biaya sambungan mandiri sebesar Rp1,3 juta.

Khusus selama Agustus, biaya sambungan mandiri mendapat potongan sehingga cukup membayar Rp810 ribu.

ADVERTISEMENT

“Ketentuan tersebut juga berlaku kepada masyarakat yang belum berlangganan namun telah mendapatkan bantuan Meteran Air dari Program DAK Air Minum dari Pemerintah,” jelasnya.

Riza memastikan, aksi pencurian ini tidak mengganggu distribusi air bersih ke pelanggan lainnya secara umum.
Namun, khusus bagi pelanggan yang meterannya hilang, pasokan air akan dihentikan sementara hingga proses penggantian selesai dilakukan.

“Untuk pelayanan air bersih tetap berjalan sebagaimana mestinya, kecuali bagi pelanggan yang meterannya telah hilang. Sebelum dilakukan penggantian meteran sesuai ketentuan di atas, maka akses airnya akan dihentikan sementara dan diharapkan segera melaporkannya melalui nomor resmi aduan (+62 852-8285-7842) atau melalui aplikasi My Tirta Abdya,” imbaunya.

Riza juga memperingatkan warga agar tidak mencoba menyambung atau menggunakan air tanpa meteran. Tindakan tersebut dikategorikan sebagai pemakaian ilegal dan berkonsekuensi hukum.

ADVERTISEMENT

Menanggapi maraknya aksi pencurian aset ini, Perumdam Tirta Abdya telah melayangkan laporan resmi ke Polres Abdya. Pihaknya berharap polisi dapat segera membekuk para pelaku.

Di sisi lain, Riza kembali mengingatkan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga aset meteran di rumah masing-masing.

“Perumdam Tirta Abdya selalu mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa keamanan meteran air yang terpasang di rumah masing-masing pelanggan menjadi tanggung jawab pelanggan karena secara logika tidak mungkin Perumdam Tirta Abdya bersiaga penuh 24 jam menjaga meteran air dirumah pelanggan,” pungkasnya. (*)

Editor: Tim Redaksi
Penulis: Salman Sy