Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
NasionalPemilu 2024

KPU Tak Lagi Tampilkan Grafik Data Perolehan Suara Pilpres dan Pileg, Ini Alasannya

749
×

KPU Tak Lagi Tampilkan Grafik Data Perolehan Suara Pilpres dan Pileg, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
Tangkap layar Sirekap situs pemilu2024.kpu.go.id, Rabu (6/3/2024), KPU tidak lagi menampilkan grafik data persentase perolehan suara pilpres dan pileg.

Jakarta, Acehglobal — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) memutuskan untuk tidak lagi menampilkan grafik data perolehan suara Pilpres dan Pileg dalam situs web Sirekap.

Dilihat Acehglobal, Rabu (6/3/2024), situs web resmi KPU (Komisi Pemilihan Umum) pemilu2024.kpu.go.id tidak lagi menampilkan grafik data perolehan suara baik Pilpres (Pemilihan Presiden) maupun Pileg (Pemilihan Legislatif).

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Sebelumnya, situs KPU menampilkan grafik data persentase perolehan suara kedua pemilu tersebut. Kini, publik hanya dapat melihat foto formulir model C hasil plano.

Baca Juga :   Kemendes PDTT Dukung Program Penyediaan Air Bersih Melalui BUMDesa

Dilansir detik, Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk menampilkan bukti otentik perolehan suara peserta pemilu.

Menurutnya, selama ini publik jarang melihat foto formulir model C hasil plano, padahal formulir tersebut merupakan bukti otentik yang ditulis oleh KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) di setiap TPS (Tempat Pemungutan Suara).

“Formulir model C hasil plano ini ditulis oleh KPPS di setiap TPS dan disaksikan oleh para saksi dari pasangan calon dan partai politik, serta diawasi oleh Panwas (Panitia Pengawas Pemilu),” kata Idham, kepada wartawan, Rabu (5/3/2024).

Baca Juga :   Hendra Fadli: Momen Pilpres Tidak Boleh Saling Menjelekkan Paslon
Tangkap layar Sirekap situs pemilu2024.kpu.go.id, Rabu (6/3/2024), publik hanya dapat melihat foto formulir model C hasil plano.

Idham menambahkan, KPU tidak lagi menampilkan data numerik perolehan suara sementara karena berpotensi menimbulkan polemik dan prasangka. Hal ini disebabkan karena data tersebut belum sempat diakurasi oleh uploader (KPPS) dan operator Sirekap KPU Kabupaten/Kota.

“Ketika hasil pembacaan teknologi Sirekap tidak atau kurang akurat dan belum sempat diakurasi oleh uploader (KPPS) dan operator Sirekap KPU Kabupaten/Kota akan jadi polemik dalam ruang publik yang memunculkan prasangka,” ujarnya.

Baca Juga :   KPU Tetapkan 3 Pasangan Capres Cawapres 2024

Saat ini, rekapitulasi suara telah selesai dilakukan di PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan KPU kabupaten/kota. Oleh karena itu, KPU hanya akan fokus menampilkan foto formulir model C hasil plano di situs web resminya.

“Sirekap fokus ke tampilan foto formulir model c hasil saja, tanpa menampilkan kembali data numerik hasil tabulasi sementara perolehan suara peserta pemilu hasil pembacaan foto formulir model c hasil plano,” jelas Idham.(*)