Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
BeritaDaerah

Kuasa Hukum RA Apresiasi Putusan Majelis Hakim MS Blangpidie

245
×

Kuasa Hukum RA Apresiasi Putusan Majelis Hakim MS Blangpidie

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum RA, Tarmizi Yakub dkk (Foto: Ist)

Kuasa Hukum Terdakwa (RA), Tarmizi Yakub, SH, MH terhadap kasus pemerkosaan anak dibawah umur menyampaikan, kliennya tidak melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Abdya.

Dalam fakta persidangan, kata Tarmizi, terdakwa anak tidak terbukti bersalah dalam kasus tersebut, sehingga majelis hakim Mahkamah Syar’iyah (MS) Blangpidie memvonis bebas terdakwa.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Selaku kuasa hukum, kami menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim MS Blangpidie dengan register perkara Nomor: 1/Pen.JN/2022/MS-Bpd kemarin, tanggal 25 Juli 2022, dimana dengan segala keterbatasan baik aturan hukum di Qanun, serta minimnya pengalaman hakim dalam mengadili perkara jinayat, namun majelis hakim dapat menegakkan kebenaran, mewujudkan keadilan, kepastian dan kemanfaatan,” kata Tarmizi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/7/2022).

Baca Juga :   FPMPA Apresiasi Polda Aceh Ungkap Penimbunan BBM Bersubsidi

Tarmizi mengungkapkan, sebagai kuasa hukum terdakwa sangat menyayangkan sikap JPU yang begitu serampangan menerima berkas perkara dan menyatakan berkas lengkap atau P21, padahal terhadap perkara anak, terdakwa tidak terpenuhi minimal dua alat bukti.

“Perkara ini terkesan dipaksakan, mestinya JPU sesuai hukum dan fakta persidangan, terdakwa harus dituntut bebas dari segala tuntutan hukum, karena perbuatan yang dituduhkan JPU samasekali tidak terbukti di persidangan,” jelasnya.

JPU, tambah Tarmizi, mestinya tidak bisa menyatakan perkara ini lengkap dan tidak bisa pula melimpahkan ke persidangan, karena selain terdakwa dan saksi fakta, kakak dan nenek terdakwa membantah tuduhan tersebut.

“Selain itu, teman-teman terdakwa yang dari pagi sampai sore bersamanya, juga tidak diperiksa sebagai saksi fakta atau saksi yang meringankan terdakwa, hal itu mengingat perbuatan, locus dan tempus yang dituduhkan kepada diri terdakwa adalah fitnah belaka,” terangnya.

Baca Juga :   Jhon Jasdy Pimpin Perbasi Abdya

Tarmizi kembali menegaskan, jika dakwaan JPU sangat dipaksakan, hal itu tergambar dengan jelas sesuai fakta persidangan, dimana menurut keterangannya, peristiwa yang dituduhkan tanggal 17 Desember 2021, namun BAP anak korban dan ibunya tanggal 11 januari 2022, atau setelah 25 hari peristiwa yang dituduhkan kepada terdakwa, serta hasil visum yang telah dilakuan tanggal 17 Desember 2021 oleh dr. Elfi.

“Kemudian, kembali divisum untuk kedua kalinya tanggal 4 januari 2022 oleh dr. Iqbal, dan hasil pemeriksaan psikolog dengan waktu hanya selama satu jam dengan metode gambar,” tambahnya lagi.

Baca Juga :   Pemerintah Aceh Serahkan SK Kenaikan Pangkat dan Pensiun ASN Aceh Utara

Menurut Tarmizi, psikolog yang dihadirkan dalam perkara anak tersebut juga tidak berkompeten dalam bidangnya, karena bukan psikolog forensik, sehingga kemandirian dari segi ilmu sangat kurang.

Dia bahkan menyebut, psikolog yang dihadirkan juga tidak bisa membedakan Terlapor, Tersangka, Terdakwa dan Pelaku. Serta, psikolog tersebut juga sangat emosional ngotot mengatakan Terdakwa sebagai pelaku.

Padahal, lanjutnya, proses hukum sedang berjalan dan ada konflik kepentingan dengan tempat dia magang atau kontrak.

“Kami juga menyampaikan keberatan terhadap JPU dan yang mengatas namakan Kuasa Hukum Korban yang memfreming di media seakan Hakim telah salah dalam memberi vonis, padahal Putusan tersebut belum dibaca, bahkan proses persidangan pun tidak di ikuti,” ujar Tarmizi.(*)