BANDA ACEH – Kuasa Hukum Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan aplikasi Toko Online Pusat Industri Kreatif Abdya (PIKA) mengajukan pledoi ke Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Zulkifli, SH dan Pujiaman, SH dari kantor pengacara Pujiaman Zulfikar & Rekan sebagai kuasa hukum Terdakwa Yudya Pratidina membenarkan bahwa pihaknya mengajukan pledoi terkait kasus rasuah yang menjerat kliennya itu.

“Iya benar. Pengajuan pledoi ke PN Banda Aceh,” ungkap Zulkifli dalam pernyataan tertulis kepada awak media, Rabu (23/8/2023).

Dalam pledoi sebanyak 191 halaman tersebut, kuasa hukum memohon agar terdakwa Yudya Pratidina dibebaskan dari semua tuntutan, baik dakwaan primer maupun dakwaan subsidiernya.

“Kami ingin menegaskan bahwa klien kami tidak terlibat dalam menyusun HPS dan KAK sebagaimana yang dituduhkan oleh Penuntut Umum. Selain itu, klien kami juga tidak terlibat dalam penandatanganan kontrak dan administrasi lainnya,” jelas Zulkifli.

Lebih lanjut, Zulkifli menjelaskan bahwa terdakwa Yudya Pratidina bukanlah pihak yang terlibat dalam kontrak antara PT Karya Generus Bangsa yang diwakili oleh saksi MSA sebagai penyedia, dengan saksi berinisial K. K berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.

Bahkan, menurutnya hal tersebut dikuatkan oleh kesaksian yang ada dalam persidangan. Tidak ada saksi yang menyebutkan bahwa Yudya adalah penyusun HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK).

“Pada persidangan, saksi berinisial MS mengakui bahwa dialah yang membuat HPS dan KAK. Ini dilakukan atas permintaan dari saksi K, yang juga berperan sebagai PPK dalam pengadaan aplikasi Tokopika,” terangnya.

Selain itu, lanjut Zulkifli, dalam dakwaan dan fakta persidangan, saksi MSA justru yang melakukan penarikan dana secara bertahap di Bank Aceh Syariah Blangpidie menggunakan cek Giro.

Pada tanggal 17 Desember 2020, MSA melakukan penarikan dana sebesar Rp300 juta, kemudian Rp490 juta yang ditransfer ke rekening BTPN Jakarta atas nama MSA, dan akhirnya penarikan Rp94 juta untuk kepentingan saksi berinisial AS.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp