Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
BeritaHukrim

Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Tokopika Abdya Ajukan Pledoi

622
×

Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Tokopika Abdya Ajukan Pledoi

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi Tokopika Abdya, Zulkfli SH dan Pujiaman SH mendampingi kliennya Yudya Pratidina saat pengajuan pledoi di PN Banda Aceh, Rabu (23/8/2023). Foto: Acehglobal/Ist.

BANDA ACEH – Kuasa Hukum Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan aplikasi Toko Online Pusat Industri Kreatif Abdya (PIKA) mengajukan pledoi ke Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Zulkifli, SH dan Pujiaman, SH dari kantor pengacara Pujiaman Zulfikar & Rekan sebagai kuasa hukum Terdakwa Yudya Pratidina membenarkan bahwa pihaknya mengajukan pledoi terkait kasus rasuah yang menjerat kliennya itu.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Iya benar. Pengajuan pledoi ke PN Banda Aceh,” ungkap Zulkifli dalam pernyataan tertulis kepada awak media, Rabu (23/8/2023).

Dalam pledoi sebanyak 191 halaman tersebut, kuasa hukum memohon agar terdakwa Yudya Pratidina dibebaskan dari semua tuntutan, baik dakwaan primer maupun dakwaan subsidiernya.

“Kami ingin menegaskan bahwa klien kami tidak terlibat dalam menyusun HPS dan KAK sebagaimana yang dituduhkan oleh Penuntut Umum. Selain itu, klien kami juga tidak terlibat dalam penandatanganan kontrak dan administrasi lainnya,” jelas Zulkifli.

Baca Juga :   Usai Terdakwa Banding Hakim, Jaksa juga Ikut Ajukan Banding atas Vonis Ferdy Sambo Cs

Lebih lanjut, Zulkifli menjelaskan bahwa terdakwa Yudya Pratidina bukanlah pihak yang terlibat dalam kontrak antara PT Karya Generus Bangsa yang diwakili oleh saksi MSA sebagai penyedia, dengan saksi berinisial K. K berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.

Bahkan, menurutnya hal tersebut dikuatkan oleh kesaksian yang ada dalam persidangan. Tidak ada saksi yang menyebutkan bahwa Yudya adalah penyusun HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK).

“Pada persidangan, saksi berinisial MS mengakui bahwa dialah yang membuat HPS dan KAK. Ini dilakukan atas permintaan dari saksi K, yang juga berperan sebagai PPK dalam pengadaan aplikasi Tokopika,” terangnya.

Baca Juga :   Pemkab Abdya Tinjau Lokasi Lahan Pertanian untuk Eks Kombatan GAM

Selain itu, lanjut Zulkifli, dalam dakwaan dan fakta persidangan, saksi MSA justru yang melakukan penarikan dana secara bertahap di Bank Aceh Syariah Blangpidie menggunakan cek Giro.

Pada tanggal 17 Desember 2020, MSA melakukan penarikan dana sebesar Rp300 juta, kemudian Rp490 juta yang ditransfer ke rekening BTPN Jakarta atas nama MSA, dan akhirnya penarikan Rp94 juta untuk kepentingan saksi berinisial AS.

Selanjutnya, tanggal 18 Desember 2020, MSA kembali melakukan penarikan dana sebesar Rp292 juta dengan menggunakan cek Giro. Pada hari yang sama, MSA juga melakukan penarikan tunai sebesar Rp400 ribu.

Baca Juga :   BPS Bersama Pemkab Abdya Gelar Rakor Daerah Sensus Pertanian

“Pencairan dan penarikan dana tersebut tidak pernah dilakukan oleh klien kami, Yudya Pratidina,” tegas Zulkifli.

Selain pledoi dari pihak penasehat hukum, Terdakwa Yudya juga mengajukan pledoi pribadi. Dia mengharapkan keputusan dari Majelis Hakim dengan bijaksana.

Terdakwa juga memohon pertimbangan, bahwa dia hanya ingin berkontribusi dalam memajukan kampung halamannya dengan mendampingi pelaku UMKM Abdya untuk mempromosikan produk-produk usaha mereka.

“Klien kita sebagai anak pertama yang diharapkan kepulangannya oleh keluarganya sebagai tulang punggung keluarga,” tutur Zulkifli.

Sebelumnya, pada 16 Agustus 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Yudya Pratidina dengan hukuman penjara selama 6,6 tahun atas dugaan korupsi Toko Online Pusat Industri Kreatif Abdya (PIKA) pada tahun anggaran 2020 senilai Rp1,3 miliar. (*)

Editor: Salman