Banda Aceh, Acehglobal — Diana Sari (32), Ibu kandung Alm M. Yudi Ardiansyah (10), bocah SD yang tenggelam di bekas galian C di Gampong Neuhen, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, membuat laporan ke Polda Aceh.

Laporan itu disampaikan ibu korban setelah anaknya M. Yudi meninggal di lokasi berkas galian C Gampong Neuhen pada Rabu (18/9) tiga pekan lalu.

Ibu korban membuat laporan pidana ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh. Ia didampingi oleh Tim Perwakilan YARA Aceh Besar. Namun, laporan ibu korban tersebut ditolak Polda Aceh.

Hal itu diungkapkan Ketua Perwakilan YARA Aceh Besar, M. Nur usai mendampingi ibu korban di SKPT Polda Aceh, Rabu (2/10/2024).

M. Nur menjelaskan bahwa pada saat membuat laporan di SPKT Polda Aceh, Ibu Korban, Diana, dan tim penasehat hukum sempat diterima dan melakukan diskusi dengan petugas piket dari SPKT dan Penyidik.

“Namun, setelah itu diarahkan ke Perwira Jaga yaitu Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) pada Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Aceh,” ujarnya.

Setelah Laporan Polisi dari ibu korban ditolak oleh Petugas Piket Polda Aceh dengan dalih terlapornya belum diketahui dan setelah penyidik lama berkoordinasi dengan pimpinannya penyidik menyimpulkan agar ibu korban untuk membuat Lidik Informasi (LI), atas Penemuan Mayat di lokasi bekas Galian C.

“Ibu Korban, Diana, sangat kecewa karena laporannya tidak diterima oleh petugas SPKT dan Penyidik jaga di Polda Aceh,” ungkap M. Nur.

Seharusnya, kata M. Nur, polisi tidak boleh menolak laporan warga, karena sangat jelas ada korban, saksi dan locus deliktinya juga jelas yang beralamat di bekas galian C di Gampong Neuhen, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar.

“Tapi, laporan masyarakat ditolak Polda Aceh,” imbuhnya.

Atas penolakan laporan tersebut, M. Nur selaku ketua Tim Penasehat hukum ibu korban menduga kasus tersebut terkesan seperti sedang ditutupi oleh oknum kepolisian.

Ia juga menduga lokasi bekas galian C yang berlokasi di Gampong Neuhen, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar itu milik mantan anggota polisi.

Karena itu, M. Nur berharap, agar polisi dapat bekerja dengan profesional dan presisi sesuai arahan di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, slogan Polri yang kemudian diubah menjadi Presisi.

“Presisi merupakan akronim dari prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan. Polri mengusung jargon Promoter yang merupakan abreviasi dari profesional, modern dan tepercaya,” jelas M. Nur. (*)