ACEH SINGKIL – Sidang lanjutan perkara sengketa partai politik yang melibatkan pengurus DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Aceh di Pengadilan Negeri (PN) Aceh Singkil pada Rabu (5/8/2026) berjalan dengan tertib, lancar, dan kondusif.

Persidangan tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Teuku Aqsha Mahreza, S.H., M.Kn., didampingi Hakim Anggota I Ryvanuel Juangsa Simbolon, S.H., dan Hakim Anggota II Andre Monifa, S.H., M.H.

Dalam agenda persidangan, Majelis Hakim melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah dokumen legalitas para pihak.

Dokumen yang diperiksa meliputi Surat Keputusan (SK) DPP PAN, SK DPW PAN, SK DPD PAN, hingga Kartu Tanda Penduduk (KTP) para Tergugat guna memastikan kedudukan hukum para pihak.

Setelah tahapan pemeriksaan dokumen selesai, pihak Tergugat resmi mengajukan eksepsi kompetensi relatif kepada Majelis Hakim.

ADVERTISEMENT

Pengajuan tersebut berkisar pada kewenangan relatif PN Aceh Singkil dalam memeriksa dan mengadili perkara sesuai wilayah hukum acara perdata.

Tim Kuasa Hukum DPW PAN Aceh, Muzakir Ar., S.H., mengatakan bahwa seluruh jalannya persidangan telah berlangsung sesuai koridor hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

Pihaknya mengapresiasi kerapian dan keadilan Majelis Hakim dalam memimpin jalannya persidangan.

“Harapan kita selaku kuasa hukum DPW PAN Aceh, sesuai dengan harapan Ketua DPW PAN Aceh, tentunya agar Majelis Hakim dapat memberikan putusan terhadap perkara ini sesuai dengan fakta-fakta persidangan, ketentuan hukum, serta prinsip keadilan,” ujar Muzakir Ar., S.H., dalam keterangan tertulis, Minggu (9/8/2026).

Muzakir menjelaskan, langkah hukum ini sangat krusial mengingat posisi Penggugat yang sebenarnya sudah diberhentikan secara tetap dari keanggotaan partai.

“Hal tersebut penting mengingat Penggugat telah diberhentikan secara tetap dari partai. Dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, diharapkan terdapat kepastian hukum terhadap status dan kedudukan Penggugat,” kata Muzakir.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Muzakir menambahkan bahwa apabila perkara ini telah diputus oleh Majelis Hakim, pihaknya berharap instansi terkait dapat segera mengambil langkah formal.

“Selanjutnya, apabila perkara ini telah diputus, kita berharap Pimpinan DPRK Aceh Singkil dan Bupati Aceh Singkil dapat menindaklanjuti putusan tersebut dengan menyampaikan surat kepada Gubernur Aceh sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.

Dalam perkara ini, DPW PAN Aceh didampingi oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Muzakir Ar., S.H., Salman, S.H., Rini Santi, S.H., Syarifuddin, S.H., M.H., dan Nasruddin, S.H.

Dikecualikan dari Mediasi

Pada persidangan tersebut, agenda mediasi tidak dilaksanakan. Pihak Tergugat menyampaikan bahwa sengketa internal partai politik merupakan perkara yang dikecualikan dari kewajiban mediasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Mekanisme penyelesaian perselisihan partai politik ini merujuk pada ketentuan Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, yang memberikan ruang penyelesaian melalui Pengadilan Negeri jika jalur internal tidak tercapai.

Majelis Hakim selanjutnya memberikan kesempatan kepada pihak Penggugat untuk menyampaikan jawaban atau tanggapan atas eksepsi kompetensi relatif Tergugat melalui sistem e-Court pada agenda persidangan berikutnya.

Pemberian kesempatan tersebut merupakan wujud penerapan asas audi et alteram partem, yakni kesetaraan hak bagi kedua belah pihak untuk menyampaikan argumentasi hukum sebelum hakim mengambil keputusan. (*)

Editor: Salman Sy
Penulis: Salman Sy