Blangpidie – Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Samsat di lingkungan Polres Aceh Barat Daya (Abdya) ditutup sementara selama libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, yakni pada 27 hingga 28 Mei 2026.

Informasi tersebut disampaikan Kapolres Aceh Barat Daya AKBP Agus Sulistianto melalui Kasatlantas Polres Abdya AKP T Tasliansyah, Selasa (26/5/2026).

Kasatlantas menjelaskan, pelayanan SIM dan Samsat akan kembali beroperasi normal pada 29 Mei 2026 setelah masa libur dan cuti bersama berakhir.

“Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM berakhir pada 27 dan 28 Mei 2026 masih diberikan kesempatan melakukan perpanjangan dalam masa tenggang pada 29 hingga 30 Mei 2026,” kata Kasatlantas.

Ia mengimbau masyarakat agar memanfaatkan masa tenggang tersebut untuk melakukan perpanjangan SIM sebelum batas waktu yang telah ditentukan berakhir.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, pemilik SIM yang tidak melakukan perpanjangan hingga melewati masa tenggang harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyesuaian jadwal pelayanan itu dilakukan dalam rangka mengikuti kebijakan libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.

ADVERTISEMENT

Masyarakat juga diharapkan dapat menyesuaikan jadwal pengurusan administrasi kendaraan maupun SIM agar tidak mengalami kendala saat pelayanan kembali dibuka. (*)

Editor: Tim Redaksi
Penulis: Salman