Blangpidie – Sebidang tanah wakaf seluas 8.425,5 meter persegi di Desa Babah Lhung, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), dilaporkan terlantar dan mangkrak selama enam tahun.

Lahan yang diwakafkan oleh Indra Sukma beserta keluarga sejak tahun 2020 lalu tersebut ditujukan untuk pembangunan sarana pendidikan agama di bawah YPTQ Baitul Qura.

Namun hingga kini, tanah tersebut tidak kunjung difungsikan sebagaimana mestinya sehingga memicu kekecewaan mendalam dari pihak pewakaf. Bahkan, disinyalir pemanfaatan lahan sempat tidak sesuai dengan ikrar wakaf yang telah disepakati.

Pihak pewakaf mengaku telah mengadukan persoalan ini ke Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Abdya, BWI Aceh, hingga Kementerian Agama (Kemenag) Abdya, namun belum mendapatkan penanganan berarti.

“Dapat kami simpulkan bahwa dinas dan instansi tersebut tidak menanggapi,” ujar Indra Sukma kepada wartawan, Minggu (9/8/2026).

ADVERTISEMENT

Indra menuturkan, laporan yang diajukan sudah melewati proses panjang tanpa kejelasan tindak lanjut. Pada Februari 2026 lalu, pihaknya sempat dipanggil untuk menghadiri pertemuan, namun hingga saat ini belum ada kepastian atau hasil konkret dari rapat tersebut.

“Bahkan notulen rapat pun tidak ada,” sebutnya.

ADVERTISEMENT

Selain melapor ke instansi terkait, Indra juga telah mengirimkan surat resmi kepada YPTQ Baitul Qura. Dalam surat tersebut, ia menyoroti keterbatasan kapasitas pengurus serta kemampuan finansial yayasan.

“Isinya yang menarik, ustadznya belum tamat, kemampuan keuangan yayasan tersebut juga terbatas,” beber Indra.

Awalnya, lanjut Indra, Yayasan Baitul Qirath sempat berkeinginan membeli tanah tersebut lantaran berbatasan langsung dengan lahan milik yayasan. Namun pihak keluarga menolak menjualnya dan memilih jalan wakaf demi kemaslahatan umat.

Lantaran tak kunjung menemui titik terang, keluarga pewakaf akhirnya memboyong masalah ini ke Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) setempat.

ADVERTISEMENT

Hasilnya, MPU mengeluarkan tausiah yang merekomendasikan agar dilakukan pergantian nazir (pengelola wakaf) agar lahan tersebut bisa segera dimanfaatkan oleh masyarakat luas.

Apalagi saat ini, warga di Kemukiman Kuta Tinggi berharap tanah tersebut dapat dimanfaatkan sebagai Tempat Pemakaman Umum (TPU) mengingat lokasi pemakaman yang ada sudah melebihi kapasitas (over kapasitas).

“Kami ingin tanah ini bermanfaat, bukan justru menjadi persoalan berkepanjangan,” pungkas Indra.

Tanggapan Yayasan dan BWI Abdya

Dikonfirmasi terpisah melalui pesan singkat WhatsApp pada Minggu (9/8/2026), Pemilik YPTQ Baitul Qura, Cut Hasnah Nur, enggan memberikan keterangan tertulis secara rinci.

“Maaf saya tidak bisa menjawab melalui WA. Sebaiknya konfirmasi langsung. Saya sedang berada di Banda Aceh. Atau silahkan dikonfirmasi ke KUA Blangpidie atau Kemenag Abdya Bidang Wakaf,” singkat Cut Hasnah.

Sementara itu, Ketua BWI Perwakilan Abdya, M. Yasin, membenarkan bahwa pihak BWI telah memediasi persoalan tersebut beberapa kali, baik dengan pihak wakif (pewakaf) maupun nazhir (pengelola), serta meminta petunjuk BWI Provinsi Aceh.

“Tentang tanah wakaf Baitul Qura sudah beberapa kali kami duduk. Memanggil pihak Nazhir sudah. Mengundang Wakif juga sudah. Meminta petunjuk BWI Propinsi juga sudah. Tapi belum ada keputusan yang final sampai saat ini,” jelas M. Yasin.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kemenag Abdya yang membidangi urusan wakaf belum memberikan keterangan resmi terkait penyelesaian polemik tanah wakaf tersebut. (*)

Editor: Tim Redaksi
Penulis: Salman Sy