Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
Hukrim

Bea Cukai Lhokseumawe Gagalkan Penyelundupan 298 Ribu Batang Rokok Ilegal

665
×

Bea Cukai Lhokseumawe Gagalkan Penyelundupan 298 Ribu Batang Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini
Petugas Bea Cukai Lhokseumawe berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 298 ribu batang rokok ilegal pada Selasa (12/3/2024). (Foto: Dok Bea Cukai)

Lhokseumawe, Acehglobal – Petugas Bea Cukai Lhokseumawe berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 298 ribu batang rokok ilegal pada Selasa (12/3/2024).

Rokok-rokok tersebut ditemukan dalam sebuah mobil pick up yang diamankan di Jalan PT. KKA, Simpang Rambong, Gampong Seumirah, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Lhokseumawe, Agus Siswadi, mengatakan bahwa penindakan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman rokok ilegal di wilayah pengawasan Bea Cukai Lhokseumawe.

Baca Juga :   Ngeri! Kisah Sadis Dukun 'Mbah Slamet' Bunuh 12 Korban dengan Racun Potas

“Berdasarkan informasi tersebut, tim penindakan Lhokseumawe segera bergerak ke lokasi untuk melakukan pemantauan,” kata Agus.

Dari hasil pemantauan, tim Bea Cukai menemukan sebuah mobil pick up yang dicurigai mengangkut rokok ilegal. Petugas kemudian menghampiri mobil tersebut untuk melakukan pemeriksaan.

Baca Juga :   LSM KOMPAK Dukung Kejari Abdya Usut Dugaan Korupsi PT. CA

“Setelah dilakukan pemeriksaan, didapati mobil tersebut mengangkut 298 ribu batang rokok ilegal berbagai merk yang tidak dilekati pita cukai dan rokok ilegal yang dilekati pita cukai bekas,” jelas Agus.

Petugas kemudian membawa mobil pick up beserta dua orang pengendaranya ke Kantor Bea Cukai Lhokseumawe untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :   Video Pembegalan di Gunung Trans Nagan Raya, Itu Hoax!

Agus Siswadi menegaskan bahwa upaya penindakan ini merupakan bukti keseriusan dan kegigihan Bea Cukai Lhokseumawe untuk memberantas peredaran rokok ilegal.

“Kepada seluruh lapisan masyarakat bila mengetahui adanya peredaran rokok ilegal diharapkan dapat menginformasikan kepada Bea Cukai Lhokseumawe,” harap Agus.(*)