Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
HukrimPemilu 2024

Dugaan Money Politik di Simeulue, Kades dan Tokoh Masyarakat Lapor ke Panwascam

1012
×

Dugaan Money Politik di Simeulue, Kades dan Tokoh Masyarakat Lapor ke Panwascam

Sebarkan artikel ini
Kades dan tokoh masyarakat Desa Sembilan mendatangi kantor Panwascam Simeulue Barat, melaporkan adanya dugaan money politik, Senin (19/2/2024). (Foto: Acehglobal / Ainal Yakin)

Simeulue, Acehglobal – Dugaan politik uang mewarnai gelaran Pemilu 2024 di Desa Sembilan, Kecamatan Simeulue Barat, Kabupaten Simeulue. Hal ini diadukan oleh Kepala Desa Sembilan, Malim Jasmi, bersama tokoh masyarakat setempat ke Panwascam Simeulue Barat pada Senin (19/2/2024).

Malim Jasmi menegaskan bahwa pihaknya tidak mentolerir praktik politik uang dalam kontestasi demokrasi. Ia pun mendesak Panwascam dan penegak hukum untuk mengusut tuntas dan menindak tegas para pelakunya.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Kami sangat tidak menerima adanya money politik di desa kami. Ini jelas mencederai demokrasi dan merugikan masyarakat,” tegas Malim Jasmi.

Menanggapi laporan tersebut, Ketua Panwascam Simeulue Barat, Ahmad Kirin, menyatakan pihaknya akan menindaklanjutinya dengan serius laporan dugaan politik uang tersebut.

Baca Juga :   Gandeng Muspika, Panwas Simeulue Barat Tertibkan APK di Masa Tenang Pemilu

“Kami akan melakukan mediasi dan penelusuran secara menyeluruh dengan pelapor dan terlapor, termasuk orang-orang yang terlibat dalam praktik money politik di Desa Sembilan,” kata Ahmad Kirin.

Ia menambahkan, setelah proses penelusuran selesai, Panwascam akan melakukan kajian. Jika terbukti benar dan bukti-bukti lengkap, pihaknya akan menaikan laporan dan berkas perkara ke Panwaslih Kabupaten Simeulue untuk proses tindak lanjut.

Baca Juga :   Tragis, Sepeda Motor Vario Kontra Avanza di Simeulue

“Kami berkomitmen untuk menegakkan aturan dan memastikan Pemilu 2024 berjalan secara bersih dan berintegritas,” tandas Ahmad Kirin.

Praktik politik uang merupakan pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 280 ayat (1) huruf j melarang penyelenggara, peserta, dan tim kampanye untuk menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye.(*)