Blangpidie, Acehglobal – Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) periode 2014-2019, Elizar Lizam S.E., Ak., mengusulkan Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Abdya membentuk tim khusus untuk menelusuri Alokasi Dana Gampong (/jika-adg-tak-cair-kuasa-hukum-apdesi-abdya-ancam-lapor-pj-bupati-ke-kpk/">ADG) Tahap II dan III. Karena hingga akhir 2024, dana tersebut belum dicairkan Pemerintah Kabupaten Abdya untuk 152 gampong di wilayah itu.
Menurut Elizar, tim investigasi independen lebih efektif dibandingkan melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH). Tim ini bertugas memastikan keberadaan ADG dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) 2024.
“Apdesi saya usulkan membentuk tim independen yang memahami anggaran untuk memeriksa apakah ADG tercatat dalam APBK Perubahan (APBK-P) 2024,” ujar Elizar, Selasa (10/12/2024).
Ia menjelaskan bahwa keterlambatan pencairan ADG tahap II sebesar 40% dan tahap III sebesar 20% menimbulkan keresahan para Keuchik (kepala desa). Tim investigasi, lanjutnya, perlu memeriksa apakah ADG reguler maupun dana penghasilan tetap (Siltap) telah dialokasikan dalam APBK selama satu tahun anggaran penuh.
Jika ADG tercatat dalam APBK, Elizar menegaskan tidak ada alasan bagi Pemkab Abdya untuk menunda pencairan. Namun, jika dana tersebut tidak dianggarkan, menurutnya ada kesalahan dalam pembahasan APBK Perubahan 2024 antara Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) dan DPRK sebelumnya.
“Jika ADG tidak diplotkan dalam APBK, sehebat apa pun Bupati tidak akan bisa mencairkan dana tersebut ke rekening desa,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kesalahan ini kemungkinan terjadi pada tahap awal pembahasan antara TAPK dan DPRK periode 2019-2024, bukan pada DPRK baru terpilih periode 2024-2029.
“Tentunya ini adalah hasil kesepakatan antara TAPK dengan DPRK lama, bukan anggota DPRK baru terpilih di 2024. Sebab di periodesasi anggota DPRK baru bukan dalam tahapan pembahasan lagi, tapi sudah masuk tahap ketuk palu pengesahan APBK-P 2024,” terangnya.
Elizar juga menekankan bahwa APBK adalah dokumen publik yang bukan rahasia telah melalui proses pembahasan panjang antara eksekutif dan legislatif. Jika ADG telah dianggarkan, maka tidak ada alasan untuk tidak mencairkannya.
Sebaliknya, kata pria yang akrab disapa –Adun– ini, jika dana tersebut sudah tercatat dalam APBK tetapi tidak tersedia di kas daerah, pemerintah perlu memastikan penyebab keterlambatan, termasuk kemungkinan kendala transfer dari pemerintah pusat.
“Yang selanjutnya, jika dana ADG tidak tersedia dalam rekening daerah karena belum ditransfer oleh pemerintah pusat, maka kita telusuri lagi dimana nyangkutnya di pemerintah pusat,” katanya.
Menurut Adun, sangat kurang tepat jika langsung melibatkan APH untuk mengusut masalah ADG ini, tanpa semua pihak mempelajari dan memahami siklus dari perolehan ADG itu sendiri.
Oleh karena itu, Adun menyarankan agar langkah penelusuran dilakukan secara berjenjang sebelum melibatkan APH. “Jika tahapan penelusuran selesai dan ditemukan kejanggalan dalam proses alokasi ADG, barulah persoalan ini bisa dilaporkan ke APH,” pungkasnya. (*)


