Blangpidie – Polemik pelaksanaan Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) tingkat Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) tahun 2026 menjadi sorotan publik. Pasalnya, beredar dua surat keputusan (SK) penetapan pemenang dengan nomor dan nama penerima berbeda.
SK pertama bernomor 094/T.2/113/2026 diketahui telah memuat daftar pemenang FLS3N sebelum peserta tampil. Dokumen itu bertanggal 5 Mei 2026 dan bertandatangan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Abdya, Irma Suryani S.Si., M.Pd.
Sehari kemudian, muncul SK kedua bernomor 094/T.2/115/2026 tertanggal 6 Mei 2026. Dokumen tersebut menggunakan tanda tangan elektronik atau barcode dan memuat nama pemenang yang berbeda dari SK sebelumnya. Hanya saja, SK kedua diterbitkan setelah lomba digelar di aula kantor Cabdin Abdya, Rabu (6/5).
Menanggapi hal itu, Plt Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Abdya, Irma Suryani, membantah pihaknya telah menetapkan pemenang sebelum lomba digelar. Ia menegaskan SK pertama yang beredar bukan dokumen yang digunakan secara resmi.
“Gak benar,” jawab Irma singkat saat dikonfirmasi wartawan.
Irma menjelaskan, seluruh administrasi penandatanganan dokumen di lingkungan Cabang Dinas kini telah menggunakan sistem digital, bukan lagi tanda tangan manual.
“Semua tanda tangan sekarang barkot tidak ada manual lagi,” katanya.
Guru Seni Budaya dan Pelatih FLS3N Abdya: Bunuh Mental Peserta

Terbitnya SK pertama yang memuat nama-nama pemenang FLS3N tersebut langsung memicu keanehan dan tanda tanya dari berbagai pihak. Salah satunya dari Guru Seni Budaya sekaligus pelatih FLS3N di Aceh Barat Daya, Hijrah Sriwahyuni.
“SK pemenang sudah keluar, sementara lomba belum dilaksanakan. Ini sangat disayangkan karena bisa membunuh mental anak-anak yang sudah berlatih selama satu bulan,” ungkap Hijrah, Rabu (6/5/2026).
Menurut Hijrah, setelah mengetahui adanya SK tersebut, dirinya langsung meminta klarifikasi kepada panitia. Namun, ia mengaku tidak mendapat penjelasan substansial selain informasi mengenai adanya rapat di dinas pendidikan.
Pada hari yang sama, panitia kemudian memutuskan lomba tetap dilaksanakan secara mendadak pada pukul 14.00 WIB. Kondisi itu dinilai semakin menimbulkan pertanyaan mengenai validitas proses penilaian.
“Apakah lomba ini benar-benar penilaian atau hanya formalitas? Ini yang menjadi pertanyaan kami,” ujarnya.
Hijrah juga menyoroti aspek teknis pelaksanaan lomba, mulai dari kelayakan dewan juri hingga persoalan anggaran kegiatan. Berdasarkan informasi yang diterimanya, kegiatan tersebut disebut tidak memiliki dukungan anggaran memadai.
Menurut dia, jika kendala utama berada pada anggaran, panitia seharusnya dapat melibatkan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) untuk mencari solusi bersama sebagaimana pernah dilakukan sebelumnya.
“Kalau memang tidak ada anggaran, bisa dicarikan solusi bersama MKKS. Ini bukan pertama kali terjadi, dan sebelumnya bisa diselesaikan dengan kolaborasi,” kata dia.
Selain itu, Hijrah mempertanyakan mekanisme penunjukan peserta dari sekolah tertentu tanpa melalui kompetisi terbuka. Ia menilai pola tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan dalam ajang seleksi prestasi siswa.
Hijrah berharap pelaksanaan FLS2N di Abdya ke depan dapat berjalan lebih profesional, transparan, dan menjunjung integritas. Sebab, kompetisi tersebut merupakan ajang berjenjang dari tingkat kabupaten hingga nasional yang membawa nama daerah.
“FLS2N ini ajang bergengsi. Dari kabupaten ke provinsi, lalu ke tingkat nasional. Ini bukan kegiatan yang bisa dilaksanakan secara sembarangan,” kata dia.
KNPI Abdya Minta Klarifikasi Plt Kacabdin Abdya

Sorotan serupa juga disampaikan Ketua KNPI Abdya, Teguh Novrianto. Ia menilai penerbitan SK penetapan pemenang sebelum perlombaan digelar merupakan kondisi yang sulit diterima akal sehat.
“Ini tidak masuk akal, masak lomba belum dilaksana tetapi Cabdin telah menetapkan pemenang lomba FLS3N. Dari mana penilaian dilakukan sedangkan peserta belum tampil,” ungkap Teguh, Rabu (6/5/2026).
Menurut Teguh, persoalan tersebut tidak dapat dianggap sekadar kesalahan administrasi biasa karena telah memicu keresahan di kalangan siswa maupun masyarakat.
Ia menyebut sejumlah peserta bahkan dikabarkan memilih tidak mengikuti lomba setelah mengetahui adanya SK penetapan pemenang yang terbit lebih awal.
“Plt Cabdin harus meluruskan dasar penertiban SK penetapan pemenang lomba FLS3N, karena ini penting agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan di masyarakat,” katanya.
Teguh meminta persoalan tersebut ditangani secara terbuka agar tidak merusak kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan.
“Jika ditemukan pelanggaran prosedur, kasus ini harus diusut tuntas sesuai aturan. Dunia pendidikan tidak boleh ternodai praktik yang merusak kepercayaan publik dan menimbulkan rasa tidak adil,” ujarnya. (*)



Tinggalkan Balasan