Banda Aceh — Bencana banjir bandang dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Aceh dan Sumatera masih menjadi sorotan publik. Data terbaru Dashboard Penanganan Darurat Banjir dan Longsor Aceh–Sumut–Sumbar milik BNPB mencatat, hingga Sabtu (13/12/2025) pukul 22.00 WIB, jumlah korban meninggal dunia mencapai 1.006 jiwa.
Selain itu, sebanyak 217 orang dilaporkan hilang dan sekitar 5.400 warga mengalami luka-luka.
Di tengah meningkatnya jumlah korban, pemerintah masih menetapkan peristiwa tersebut berstatus bencana daerah. Kebijakan ini memunculkan pertanyaan publik tentang relevansi status tersebut, mengingat dampak bencana telah meluas dan melumpuhkan jalur logistik. Sejumlah wilayah bahkan masih sulit dijangkau dan terisolasi.
Beberapa daerah yang dilaporkan terputus aksesnya antara lain Damaran Baru dan Samarkilang di Kabupaten Bener Meriah, Paya Beke dan Ulu Nuih di Aceh Tengah, Terangun di Kabupaten Gayo Lues, serta masih banyak lainnya. Kondisi ini menyulitkan distribusi bantuan dan evakuasi korban. Situasi lapangan dinilai membutuhkan penanganan yang lebih besar dari pemerintah pusat.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Dr Rifqi Ridlo Phahlevy, menilai bencana banjir Aceh–Sumatera sudah layak ditetapkan sebagai bencana nasional. Ia menyebut jumlah korban, tingkat kerusakan, dan besarnya kerugian telah memenuhi kriteria yang diatur dalam undang-undang.
Menurut Rifqi, jika dibandingkan dengan tragedi lumpur Lapindo, dampak bencana di Aceh dan Sumatera jauh lebih besar. Saat itu, kasus lumpur Lapindo ditetapkan sebagai bencana nasional.
“Kerusakan dan kerugian yang diderita masyarakat Sumatera dari musibah banjir ini saya rasa jauh lebih besar dari tragedi lumpur Lapindo,” ujarnya, dikutip dari laman resmi Umsida, Sabtu (13/12/2025).
Ia merujuk pada Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Dalam aturan tersebut, penetapan status bencana didasarkan pada jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan wilayah terdampak, serta dampak sosial ekonomi.
Menurut Rifqi, rujukan penilaian dapat dibandingkan dengan penetapan status pada bencana tsunami Aceh dan lumpur Lapindo.
Penetapan status bencana nasional, kata Rifqi, penting agar penanganan korban dapat dilakukan lebih cepat dan menyeluruh. Dengan status tersebut, pemerintah pusat dapat mengambil alih koordinasi secara lebih masif. Apalagi, bencana ini berdampak lintas wilayah dan melibatkan tiga provinsi.
“Dalam hal ini, rujukan kita untuk menakar kelayakan status bencana nasional adalah dasar dan takaran penetapan status pada musibah lumpur lapindo dan tsunami Aceh,” tuturnya.
Pandangan serupa juga disampaikan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU), Prof Suhaidi. Ia menilai dampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sudah memenuhi kriteria bencana nasional sesuai UU Nomor 24 Tahun 2007.
“Untuk kriterianya sudah diatur dalam Pasal 7 ayat (2). Pertama, jumlah korban. Kedua, kerugian harta benda. Ketiga, kerusakan prasarana dan sarana. Keempat, cakupan luas wilayah yang terkena bencana. Dan yang kelima, dampak sosial ekonomi yang ditimbulkannya,” ujarnya, dikutip dari Hukumonline, Sabtu (13/12).
Secara pribadi, Suhaidi menilai pemerintah daerah bersama BNPB sudah dapat mengusulkan peningkatan status bencana kepada pemerintah pusat. Besarnya jumlah korban, kerusakan parah, serta banyaknya wilayah yang terputus total menjadi dasar kuat pengajuan tersebut.
Dia menilai kapasitas pemerintah daerah sudah tidak memadai untuk menangani bencana sebesar ini.
“Karena memang tidak sanggup Provinsi, Kabupaten/Kota ini untuk menanggulangi. Tiga provinsi, coba bayangkan kerusakannya, kerugiannya juga, jumlah korban, belum lagi korban yang hilang,” katanya.
“Dampak yang ditimbulkan sampai hari ini masih terjadi, daerah-daerah terisolir. Walau ada pernyataan pemerintah tidak ada lagi, tapi apa namanya kalau memang dari jalan darat tidak bisa dilalui? Apakah bukan terisolir namanya itu?” sambung Prof Suhaidi.
Terkait pemenuhan hak korban, Suhaidi menegaskan negara harus hadir secara aktif. Ia menilai tanggung jawab tidak boleh dibebankan kepada masyarakat yang sedang berada dalam kondisi darurat.
Negara, kata dia, memiliki kewenangan menegakkan hukum, termasuk menjatuhkan sanksi pidana dan administratif terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.
Meski masyarakat dapat mengajukan gugatan class action sesuai Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Suhaidi menilai langkah tersebut belum menjadi prioritas saat ini.
Menurutnya, peran awal harus diambil oleh negara karena korban masih mengalami keterbatasan bantuan dan akses.
“Kami akan membantu masyarakat untuk melakukan gugatan class action itu. Tapi wait and see, sekarang ini peranan pemerintah. Harus benar-benar ditegakkan penegakan hukum di sini,” ujarnya.
Belajar dari kasus bencana Bahorok di Sumatera Utara pada 2003, Suhaidi mengingatkan agar pemerintah berhati-hati dalam menyebut peristiwa Banjir Aceh – Sumatera sebagai bencana alam.
Pasalnya, penetapan tersebut dapat menghilangkan unsur pertanggungjawaban pihak-pihak yang diduga lalai. Ia berharap, jika syarat terpenuhi, status bencana daerah saat ini dapat segera ditingkatkan menjadi bencana nasional.
“Kita menginginkan jika terpenuhi persyaratan maka bencana daerah saat ini bisa ditingkatkan menjadi bencana nasional,” pungkasnya. (*)


