Reporter : Ikhwan | Editor : Salman
BLANGPIDIE – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menyurati Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) perihal penolakan revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
Surat yang ditandatangani oleh Ketua MPU Abdya, Tgk Muhammad Dahlan SAg itu dikeluarkan pada 22 Mei 2023 dengan Nomor : 451.7/13.
Pada poin pertama dalam Surat MPU Abdya tersebut menyebutkan, sehubungan dengan Surat Pj Gubernur Aceh Nomor : 188.34/17789 tanggal 26 Oktober 2022, hal penyampaian rancangan Qanun LKS yang dialamatkan kepada Ketua DPR Aceh.
“Terkait maksud tersebut diatas, MPU Abdya dengan tegas menolak Revisi Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2018 tersebut,” kata Tgk Muhammad Dahlan, poin kedua surat MPU Abdya.
Dalam surat ini, MPU Abdya mengeluarkan tembusan yang ditujukan kepada Pj. Gubernur Aceh, Ketua MPU Aceh, Pj. Bupati Abdya, dan Ketua DPRK Abdya.
Tolak revisi qanun LKS terus mengalir
Pro dan kontra terkait revisi qanun LKS terus berkembang dan menjadi perbincangan hangat di tengah kalangan masyarakat Aceh di sejumlah daerah.
Khususnya di Kabupaten Abdya, penolakan rencana revisi qanun LKS yang akan dilakukan oleh Pemerintah Aceh bersama DPRA itu terus mengalir.
Sebelumnya, Komunitas Dayah Khazanatul Hikam di Gampong Kuta Tinggi, Kecamatan Blangpidie, Abdya juga menyatakan sikap dukungan penolakan terhadap rencana revisi qanun LKS tersebut.
“Kami mendukung pihak-pihak dari kelompok-kelompok masyarakat sipil, partai-partai politik, dan anggota DPRA yang menolak merevisi Qanun LKS di Aceh,” kata Pembina Dayah Khazanatul Hikam Abdya, Tgk Hirman, Selasa (23/5/2023) di Blangpidie.
Dalam keterangannya kepada acehglobalnews, Tgk. Hirman menyampaikan beberapa poin terkait pandangannya menolak rencana revisi qanun LKS.
Menurutnya, kehadiran qanun LKS adalah cita-cita masyarakat Aceh untuk memiliki lembaga keuangan yang beroperasi dengan prinsip-prinsip Syariah.
Kata Tgk Hirman, jika cita-cita masyarakat Aceh mempunyai LKS belum tercapai, karena hanya disebabkan oleh persoalan adanya kelemahan perbankan Syariah yang saat ini beroperasi di Aceh, bukan berarti qanun LKS yang harus disalahkan dan bahkan hingga akan merevisi qanun tersebut.
“Logikanya, jika cita-cita keadilan sosial di Pancasila belum terwujud, bukan Pancasilanya yang perlu direvisi,” ujarnya.
Selain itu, Ketua Dewan Dakwah Abdya, Iin Supardi juga melontarkan argumen keras terhadap Ketua DPRA Saiful Bahri atau Pon Yahya terkait dengan rencana DPRA akan merevisi Qanun LKS di Aceh.
Dewan Dakwah menilai rencana merevisi qanun LKS dengan tujuan agar Bank Konvensional bisa beroperasi kembali di Aceh adalah bentuk upaya pelemahan pelaksanaan Syariat Islam di Aceh yang telah didapatkan dengan pengorbanan dan perjuangan sangat panjang.
Padahal, kata Iin Supardi, yang bermasalah itu hanyalah sistem perbankan-nya saja, maka yang seyogianya perlu dikritisi adalah layanan sistem di perbankan syariah tersebut.
“Bukan melakukan musyawarah dengan tujuan agar merevisi qanun LKS supaya bisa beroperasi kembali Bank Konvensional di Aceh yang dalam sistem ekonomi islam termasuk transaksi ribawi yang dilarang dalam islam,” pungkasnya. (*)