Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
Daerah

LSM RKCA Angkat Bicara Soal Lelang Tender BBM di PLTU 3-4 Tidak Sesuai SOP

564
×

LSM RKCA Angkat Bicara Soal Lelang Tender BBM di PLTU 3-4 Tidak Sesuai SOP

Sebarkan artikel ini
LSM RKCA Angkat Bicara Soal Lelang Tender BBM di PLTU 3-4 Tidak Sesuai SOP. Foto for Acehglobalnews

SUKA MAKMUE – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Rimueng Kila Center Aceh (DPP-RKCA) Kabupaten Nagan Raya angkat bicara terkait tender BBM di PLTU 3-4 Nagan Raya yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang dikeluarkan oleh PLTU 3-4 (PT-MPG).

LSM RKCA pun meminta Gerakan Anti Korupsi (GERAK) Aceh dan penegak hukum untuk turun tangan dan jangan duduk diam menyikapi persoalan tersebut.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ketua LSM Rimueng Kila Center Aceh (RKCA) Agus Salim. RZ.S.Sos mengungkapkan bahwa pelelangan BBM di perusahaan PLTU 3-4 tidak sesuai.

Agus menyebut selama ini pihak perusahaan tertutup ke publik, dan bahkan pelelangan belum di umumkan, pemenang BBM tersebut sudah disusupi oleh oknum.

“Karena selama ini pihak PLTU 3-4 (PT. MPG) selalu mengakses lewat media sosial warga negara asing (WNA), sedangkan putra Nagan Raya cukup banyak untuk akses medsos,” ujarnya kepada awak media, Kamis (13/4/2023).

RKCA, kata Agus mengaku sudah menjumpai beberapa perusahaan yang ikut pelelangan BBM tersebut, namun pihak perusahaan yang ikut tidak menerima hasil keputusan panitia, bahkan sudah membuat sanggahannya, akan tetapi pihak panitia tidak merespon.

Baca Juga :   Pemerintah Aceh Gelar Rakor Persiapan PORA ke-14 di Pidie

Diketahui yang ikut pelelangan BBM di PLTU 3-4 yakni PT. Citra Bintang Familindo, PT. Petro Gasindo Intiaga, PT. Kaharutama, PT. Hijrani BJB Group, PT. Adi Guna Makmur Sentosa, PT. Anung Jaya Abadi Internasional dan PT. Dian Permata Abadi. Total perusahaan yang ikut hanya tujuh perusahaan.

“Dalam SOP pelelangan bagi pemenang tidak boleh mengsubkontrakkan kepada pihak ketiga saham perusahaan harus mempunyai izin bersubsidi,” imbuh Agus.

Agus menambahkan, pihak panitia pelelangan sudah mengumumkan pemenang pada tanggal 8 April lalu melalui Media Sosial (Medsos) Warga Negara Asing (WNA).

“Yang bahwa sebagai pemenang tersebut tidak sesuai dengan SOP panitia, karna perlu kita ketahui bersama dalam penjualan BBM Industri (Non Subsidi) Izin usaha perdagangan bahan bakar cair di dalam NIB saja,” jelasnya.

“Tetapi harus mempunyai dan harus ada izin penyalur BBM Industri, izin migas dan izin pengangkutan barang berbahaya (B3),” tegas Agus.

Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa perusahaan yang di menangkan oleh panitia lelang tidak memiliki izin yang lengkap. Jika hanya berpedoman dengan NIB, perusahaan apapun bisa meng-input perdagangan bahan bakar cair tersebut.

Baca Juga :   Cabuli Cucu, Seorang Kakek di Subulussalam Diamankan Polisi

“Jika karna tinggal berurusan dengan notaris dan bayar 500 ribu per izin yang diinginkan. tapi izin ini tidak menjelaskan apakah BBM yang akan disuplay legal atau tidak, subsidi atau non subsidi,” terang Agus.

Ia juga mengungkapkan, dalam dokumen tender, disebutkan bahwa dilarang melakukan subkontrak produk lelang. Dalam hal ini, PT. Adiguna Makmur Sentosa perusahaan yang menang namun Perusahaan tersebut melakukan subkontrak, dikarenakan mereka menggunakan PT. Wirastama Abadi dalam hal pengadaan barang dan pengangkutan. PT. Wirastama adalah agen bukan Produsen.

“PT. Adiguna Makmur Sentosa Tersebut jelas tidak memiliki armada truk tangki. Bagaimana bisa memilih calon pemenang yang tidak mempunyai armada milik sendiri,” ucapnya.

Dikatakannya, dalam dokumen tender halaman 145, poin nomor 16, dijelaskan terkait agen dan produsen. Surat dukungan dalam hal ini PT. Adiguna Makmur Sentosa itu bukan agen pihak pertamina, bagaimana bisa menawarkan barang solar tersebut, namun ada PT yang lengkap dengan izin dan mempunyai mobil tangki sendiri kok di gagalkan, ada apa.

Baca Juga :   Ketua TP PKK Aceh Minta Kader PKK Gampong Bangun Pondasi Keluarga Sejahtera

“Bahkan ada PT yang lengkap memilki surat penyalur atau pun agen pertamina dukungan langsung dari produsen barang yaitu PT. Pertamina sendiri kok disisihkan panitia tersebut, ada apa,” ujar Agus.

Tambahnya lagi, yang aneh bagaimana bisa perusahaan PT yang dimenangkan oleh MPG tidak memiliki pengalaman kerja dalam hal pengadaan BBM Solar Industri dipilih sebagai pemenang.

“Maka dengan ini kami dari pihak LSM RKCA meminta kepada GERAK dan kepada penegak hukum agar turun tangan dan mengecek ulang tentang hal tersebut, hinga tidak terjadi yang kita inginkan,” pinta Agus.

“Tentang ketenaga kerjaan juga ditutupi tidak ada keterbukaan selama ini, namun ada juga oknum didalam perusahaan satu persatu untuk memasuki ketenaga kerjaan dari luar Nagan Raya,” bebernya.

Untuk diketahui, awak media sudah mencoba untuk melakukan konfirmasi kepada pihak PLTU 3-4 atau PT. MPG, namun belum terhubung sampai berita ini diterbitkan. (*)

Editor : Salman