Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
BeritaDaerah

Oknum PNS di Abdya Diduga Jalani Praktik Rentenir, Peminjam Nunggak Dilapor ke Polisi

3297
×

Oknum PNS di Abdya Diduga Jalani Praktik Rentenir, Peminjam Nunggak Dilapor ke Polisi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Ibu-ibu jalani praktik rentenir. Foto: Net.

BLANGPIDIE – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), berinisial MM diduga menjalankan praktik rentenir yang berujung pada sejumlah peminjam di desa Kepala Bandar, Kecamatan Susoh, kabupaten setempat, dilaporkan ke pihak kepolisian.

MM yang disebut warga berkerja sebagai PNS di Kantor BKPSDM Abdya itu sudah lama menjalankan praktik rentenir tersebut.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Informasi yang dihimpun Acehglobal, lebih kurang ada sembilan warga di Desa Kepala Bandar saat ini terjebak hutang piutang jutaan rupiah kepada yang bersangkutan, MM.

Mirisnya, peminjam yang tidak sanggup membayar hutang plus denda tunggakan, MM melaporkan sejumlah peminjam yang mayoritas ibu-ibu kepada polisi.

Baca Juga :   Korban NAPZA Sudah Bisa Ditampung di Yayasan Rumoh Harapan Nagan

Dari 9 peminjam itu, saat ini ada 4 orang ibu-ibu mengaku sudah dilaporkan ke Polsek Kecamatan Susoh oleh oknum tersebut dengan dalih tak mau membayar hutang mereka.

“Semuanya ada 4 orang ibu-ibu yang sudah dilaporkan ke polisi termasuk saya, dan kami sudah memenuhi panggilan pihak kepolisian,” ungkap Asdiana, salah satu peminjam uang kepada MM, kepada Acehglobal, Sabtu (26/8/2023).

Nasib yang sama juga menimpa Rismawati, warga Desa setempat. Ibu satu anak yang masih berusia balita ini mengaku dirinya sangat cemas dengan perlakuan oknum rentenir yang sudah melaporkan dirinya ke polisi.

Padahal, kata Rismawati selama ia menjadi peminjam selalu rutin membayar angsuran kepada oknum PNS tersebut. Angsuran terdiri dari angsuran pokok dan bunga, jika menunggak maka akan ditambah lagi uang denda sesuai dalam perjanjian pinjaman.

Baca Juga :   Ada Bantuan Modal Usaha di Baitul Mal Aceh, Ditutup 15 Agustus, Ini Syaratnya

“Saya tidak berniat ingkar janji kepada yang memberi pinjaman, tapi untuk setoran terakhir ini saya belum punya uang, memohon kelonggaran waktu, berhubung suami belum kirim uang, tapi yang bersangkutan malah melaporkan kami ke polisi,” tutur wanita yang akrab disapa Wati ini.

Menurut keterangan warga, MM memberikan pinjaman maksimal Rp 2 juta kepada warga yang membutuhkan uang. Dengan aturan jika jumlah pinjaman Rp 2 Juta jangka waktu 5 bulan, maka peminjam wajib menyetorkan bunga Rp 1 juta per bulan.

Baca Juga :   RKCA Angkat Bicara terkait Anjloknya Harga TBS Sawit di Nagan Raya

Selanjutnya, pada setoran bulan ke lima peminjam diwajibkan membayar hutang pokok pinjaman sebesar Rp 2 juta rupiah, sehingga total uang yang harus dikembalikan peminjam sebesar Rp 7 juta.

Jika peminjam Rp 2 juta selama dalam perjanjian kontrak pinjaman mengalami wanprestasi atau macet, maka dikenakan denda per hari Rp 50 ribu rupiah.

Berdasarkan informasi itu, Acehglobal mencoba menghubungi MM untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut perihal praktik dugaan rentenir itu hingga sampai melaporkan sejumlah peminjam kepada pihak kepolisian.

Namun, saat dihubungi yang bersangkutan Handphone diangkat oleh anaknya yang menjawab Ibu tidak ada di rumah. (*)

Editor: Salman