Banda Aceh, Acehglobal — Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mendesak Pj Gubernur Aceh, Bustami untuk segera mengeluarkan rekomendasi tentang persetujuan alih kelola Blok Migas Aceh yang ada di Kuala Simpang Barat, Timur dan Rantau Peureulak ke Aceh.
Ketua YARA, Safaruddin, SH, MH mengatakan proses pengalihan pengelolaan Blok Migas tersebut merupakan perjuangan panjang rakyat Aceh, sekarang sudah terjadi kesepakatan antara Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), dan PT. Pertamina EP sesuai dengan perintah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam suratnya.
Saat ini, kata Safaruddin, tinggal Pj Gubernur mengeluarkan surat rekomendasi / persetujuan atas kesepakatan yang telah diraih tersebut agar Menteri ESDM dapat menetapkan Blok baru tersebut.
“Proses pengalihan kelola Migas untuk Aceh sudah empat tahun kita perjuangkan, termasuk dua kali menggugat Menteri ESDM ke Pengadilan Jakarta Pusat, akhirnya Menteri ESDM mengeluarkan surat agar Pertamina memisahkan pengelolaan entitas Blok Migas di Aceh dari Blok Migas Nusantara yang wilayahnya meliputi Aceh sampai Papua, dengan menggunakan anak Perusahaannya,” jelas Safaruddin, di Banda Aceh, Selasa (14/5/2024).
Safaruddin menambahkan, bahwa persiapan anak perusahaan Pertamina tersebut sudah memakan waktu hampir satu tahun, yang akhirnya lahir dengan nama Pertamina Hulu Enegi Aceh Darussalam (PHE Aceh Darussalam), yang harus berkontrak dengan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News