Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
BeritaDaerah

Panwaslih Abdya Ajak Masyarakat Laporkan Pelanggaran Pemilu

219
×

Panwaslih Abdya Ajak Masyarakat Laporkan Pelanggaran Pemilu

Sebarkan artikel ini
Panwaslih Abdya menggelar kegiatan sosialisasi penanganan pelanggaran pemilu 2021 yang bertajuk "Laporkan pelanggaran Pemilu untuk Keadilan Demokrasi," di Aula BKPSDM Abdya, Rabu (21/9/2022). FOTO/AGN/IST

Blangpidie, AcehGlobalnews.com — Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengajak masyarakat untuk melaporkan setiap adanya pelanggaraan pada pemilu serentak 2024 mendatang.

Sebab, pelanggaran dalam pemilu rawan terjadi dalam setiap rangkaian tahapan perhelatan pesta demokrasi rakyat tersebut, mulai pemilihan anggota legislatif (pileg), pemilihan kepala daerah (pilkada) dan bahkan pemilihan presiden (pilpres) sekali pun.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ajakan itu disampaikan Panwaslih Abdya pada acara sosialisasi penanganan pelanggaran pemilu 2021 yang bertajuk “Laporkan pelanggaran Pemilu untuk Keadilan Demokrasi,” berlangsung di Aula BKPSDM Abdya, Rabu (21/9/2022).

Baca Juga :   Bawaslu Imbau ASN Lapor jika Namanya Dicatut Parpol

Ketua Panwaslih Abdya, Ilman Saputra saat membuka acara sosialisasi tersebut menjelaskan, sosialisasi penanganan pelanggaran pemilu sangat penting dilakukan kepada masyarakat agar dapat mengenali jenis-jenis pelanggaran yang terjadi pada setiap tahapan pemilu.

“Kegiatan ini juga dilakukan semata-mata untuk mengingatkan serta menghimbau masyarakat bila dalam tahapan pemilu terjadi pelanggaran, maka kami mengajak masyarakat jangan takut melaporkan pelanggaran pemilu apabila terjadi,” ajak Ilman.

Dalam kegiatan sosialisasi ini, Panwaslih Abdya menghadirkan narasumber yang berkompeten di bidang Pemilu, yakni eks Ketua Bawaslu Aceh periode 2013-2018, Dr. Muklir, S.Sos.,SH.,M.AP.

Baca Juga :   Daftar Tim Raksasa yang Gagal Lolos Piala Dunia 2022, Italia Gabung Tuh

Dr Muklir menyebutkan ada beberapa jenis pelanggaran yang berpotensi terjadi dalam penyelenggaraan pemilu, diantaranya sengketa proses Pemilu yang meliputi sengketa yang terjadi antar Peserta Pemilu, dan sengketa Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota.

Kemudian, pelanggaran administratif Pemilu yang meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu,

Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu yaitu, pelanggaran atau kejahatan yang digolongkan sebagai tidak pidana pemilu. Selanjutnya, pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu adalah pelanggaran terhadap etika penyelenggara pemilu berdasarkan sumpah dan janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.

Baca Juga :   Pertamina Buka Lowongan Kerja Lulusan D3, Yuk Buruan Lamar !

Dan yang terakhir, kata Dr Muklir adalah sengketa hasil pemilu, artinya sengketa terhadap keputusan komisi pemilihan umum atau komisi pemilihan umum di tingkat daerah menyangkut hasil pemilu. Sengketa Pemilu ini diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi ini, Kepala BKPSDM Abdya Drs Saed Jailani, anggota Panwaslih Abdya, Rahmah Rusli SAg, dan Rismanidar, MA. Kegiatan ini diikuti oleh peserta dari sejumlah Organisasi Kepemudaan (OKP), serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Abdya. (*)