Pelaku Rudapaksa Anak Dibawah Umur di Subulussalam Dihukum 150 Bulan Penjara

Rabu, 17 November 2021 - 10:10 WIB

GLOBAL SUBULUSSALAM – Seorang pemuda di Subulussalam berinisial NI bin S terdakwa pelaku rudapaksa anak bawah umur, dijatuhi vonis 150 bulan atau 12 tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam dalam persidangan yang digelar, Selasa (16/11/2021).

Sidang berlangsung secara virtual dipimpin Ketua Majelis, YM. Pahruddin Ritonga, S.H.I., M.H, Hakim Anggota, YM. Junaedi, S.H.I., dan Muhammad Naufal, S.Sy serta dibantu dengan Panitera Pengganti, Hidayatullah, S.H.I. dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdi Fikri dan penasehat hukum terdakwa.

Hakim anggota Junaedi saat membacakan putusan terhadap terdakwa, mengatakan bahwa JPU menuntut terdakwa dengan hukuman cambuk 100 Kali dan ditambah dengan uqubat ta’zir cambuk di depan umum sebanyak 50 kali dengan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan.

Baca Juga :   Anggota DPRK Abdya Dukung Program Panen Padi 3 Kali Setahun

Namun, majelis hakim berpendapat tuntutan tersebut dinilai masih ringan dan belum cukup untuk mengurangi rasa trauma yang dialami korban kasus rudapaksa tersebut.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak sebagaimana diatur dalam pasal 50 Qanun aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, menjatuhkan terhadap terdakwa NI bin S dengan uqubat ta’zir penjara selama 150 bulan, dikurang selama terdakwa ditahan,” ujar Junaedi saat membaca amar putusan majelis hakim.

Baca Juga :   Tahun 2022, Baitul Mal Abdya Salurkan Zakat dan Infak Rp 7,3 Milyar

Majelis hakim berpendapat, dalam pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat, perbuatan terdakwa diancam dengan uqubat ta’zir cambuk paling sedikit 150 kali dan maksimal 200 kali, paling sedikit 1500 gram emas murni, paling banyak 2000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan paling lama 200 bulan.

Kemudian, majelis hakim tidak menemukan pengecualian atau pembatasan pemberlakuan hukum kepada terdakwa berdasarkan undang-undang sebagai alasan pembenaran perbuatan terdakwa, maka terdakwa harus mempertanggung jawabkan segala perbuatan yang telah dilakukannya.

Baca Juga :   Pilchiksung Durian Rampak, Tiga Calon Keuchik Perebutkan 766 Suara

Hal yang memberatkan terdakwa menurut majelis hakim adalah telah merusak masa depan korban, terdakwa memaksa dan memanfaatkan kepolosan anak yang belum mampu berpikir matang dengan bujuk rayu dan menjanjikan akan menikahi demi kepuasan seksualnya.

Terdakwa tidak mendukung pelaksanaan Hukum Syari’at Islam di Provinsi Aceh, serta hal-hal yang meringankan adalah terdakwa masih sangat berusia muda dan terdakwa mengakui serta menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya.(*)


Ikuti berita terbaru Aceh Global News melalui Google News : Klik Disini !

Baca Juga

Pemerintah Gampong Durian Rampak mengadakan kegiatan rumah desa sehat (RDS) atau rumah gizi gampong (RGG)

Berita

Gampong Durian Rampak Abdya Gelar Kegiatan Rumah Gizi Gampong

Berita

Dinas Peternakan Aceh Distribusikan Vaksin PMK ke 6 Kabupaten Kota

Berita

Kapolda Aceh: Kita harus Bersyukur dengan Nikmat yang Diberikan Allah SWT

Berita

Baitul Mal dan Disdukcapil Abdya Teken MoU Pemanfaatan Data Penduduk

Daerah

Satpol PP Abdya Bongkar Paksa Dagangan PKL di Jalan H Ilyas Blangpidie

Berita

Melalui Musrena, Pemkab Nagan Raya Perkuat DRPPA

Daerah

MPU Abdya Surati Ketua DPRA Tolak Revisi Qanun LKS

Berita

PWO IN Cabang Aceh Selatan Takziyah ke Rumah Almarhum Wartawan Haba Rakyat