GLOBAL BANDA ACEH – Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA mengatakan proses pencairan insentif para Imum Mukim masih menunggu hasil fasilitasi RanPergub dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sebelumnya, Pemerintah Aceh akan segera membayar insentif para Imum Mukim, namun terkendala dengan adanya temuan dari inspektorat.
“Ada temuan inspektorat, oleh karena itu harus kita buat Pergub. Saat ini kita sedang tunggu fasilitasi ranpergub dari kemendagri. Realisasi akan kita lakukan setelah hasil fasilitasi kemendagri keluar,” kata Muhammad MTA, Senin (6/9/2021).
Pria yang akrab disapa MTA itu menjelaskan, hasil temuan Inspektorat Aceh terdapat pertanggungjawaban BOP Mukim belum didukung dengan bukti pertanggungjawaban penggunaan BOP.
Hal tersebut tidak sesuai dengan pasal 132 ayat 1 dan 2 serta pasal 184 ayat 1 dan 2 Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri tahun 2006.
“Berkenaan dengan hal itu, pada tanggal 2 Juni 2020, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh untuk menetapkan Petunjuk Teknis yang salah satunya berisi tentang output Kinerja Imum Mukim setelah mendapatkan BOP tersebut,” jelas MTA.
Ia menambahkan, menindaklanjuti hasil temuan Inspektorat tersebut, DPMG Aceh mengadakan pertemuan dengan Bappeda Aceh dan KOMPAK pada tanggal 19 Januari 2021.
Pertemuan itu, kata MTA membahas BOP Camat sekaligus membahas BOP Mukim berkaitan dengan petunjuk teknisnya.
“Oleh karena pembayaran BOP Mukim belum memiliki payung hukum yang kuat, dalam pembahasan pertemuan tersebut diputuskan bahwa Petunjuk Teknis BOP Mukim harus dalam bentuk Peraturan Gubernur,” terangnya.
Sebelum keluarnya Keputusan Gubernur, pertemuan DPMG bersama instansi terkait membahas BOP Camat dan BOP Mukim diketahui bahwa Mukim disamping menerima honor juga menerima BOP yang bersumber dari APBK.
“Oleh karena itu, untuk menghindari penerimaan BOP yang terkesan ganda tersebut, maka pada tanggal 27 Januari 2021, Draf Peraturan Gubernur yang sudah ada sebelumnya diubah, mengingat bahwa BOP yang bersumber dari APBA merupakan stimulus untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas para Mukim. Setelah pertemuan tersebut, setiap ada rapat pembahasan BOP Camat diikuti Dengan pembahasan BOP Mukim,” papar MTA.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News