Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
Hukrim

Permohonan Hadirkan Saksi Verbalisan Kasus Dugaan Korupsi TPA Sabang Dikabulkan Majelis Hakim

305
×

Permohonan Hadirkan Saksi Verbalisan Kasus Dugaan Korupsi TPA Sabang Dikabulkan Majelis Hakim

Sebarkan artikel ini
Zulkifli, SH (Kuasa Hukum Anas Fahruddin)

“Untuk waktu, kapan saksi verbalisan atas perkara ini dihadirkan akan ditentukan nanti,” pungkasnya.

Banda Aceh – Kuasa Hukum Anas Fahruddin, yakni Zulkifli SH dari Law Firm Mukhlis Mukhtar & Partners, meminta majelis hakim agar menghadirkan saksi verbalisan yang menjerat kliennya dalam perkara dugaan Tipikor pengadaan lahan TPA Kota Sabang TA 2020.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Permintaan itu setelah mendengarkan Putusan Sela (Putusan Sementara) perkara tersebut yang dilanjutkan ketahap Pembuktian atau menghadirkan saksi–saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sabang.

“Kami meminta kepada Ketua Majelis yang dipimpin oleh Teuku Syarafi S.H., M.H., untuk menghadirkan terlebih dahulu saksi verbalisan, baik itu penyidik melakukan penyidikan berdasarkan Nomor: Print–03 /L.1.16Fd.1/12/2022 Tanggal 12 Desember 2022, maupun yang menandatangi Spridik tersebut,” kata Zulkifli dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/2/2023).

Zulkifli menjelaskan, alasan kenapa terlebih dahulu diperiksa saksi verbalisan yaitu, karena terdakwa terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 6 Desember 2022 dengan Surat Penetapan Tersangkan Nomor : PRINT – 76 / L.116 / Fd.1 / 12 / 2022 tanggal 06 Desember 2022.

“Dan baru kemudian pada tanggal 12 Desember 2022, Kejaksaan Negeri Sabang mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print – 03 / L.1.16/Fd.1/12/2022 tanggal 12 Desember 2022,” sambungnya.

Zulkifli mengatakan, saksi-saksi yang diperiksa di tingkat Penyidikan, baik itu Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ada yang tidak adil dan tidak berdasarkan spridik atas nama terdakwa Anas Fahruddin.

“Maka itu, dalam hal ini baik penyidik maupun yang mengeluarkan Surat tersebut telah bertentangan dengan KUHAP, dan Peraturan Jaksa Agung Nomor : PER-039/A/JA/10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus,” terangnya.

Atas alasan tersebut, kata Zulkifli, sehingga Majelis Hakim mengabulkan Permohonan Penasihat Hukum terdakwa Anas Fahruddin untuk menghadirkan saksi verbalisan tersebut.

“Untuk waktu, kapan saksi verbalisan atas perkara ini dihadirkan akan ditentukan nanti,” pungkasnya. (*)

Baca Juga :   Keuchik Khairuddin Bantah Dugaan Kegiatan Fiktif di Pusu Manggeng