Blangpidie, Acehglobal – Penolakan muncul terkait penetapan permainan domino (dalam bahasa Aceh disebut Lamini) sebagai cabang olahraga (cabor) di Aceh.

Pimpinan dayah hingga kalangan santri di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) secara tegas menyatakan keberatan terhadap penetapan tersebut.

Suara penolakan disampaikan Pimpinan Dayah Irsyadul Ummah, Kecamatan Lembah Sabil, Abdya, Tgk Muhammad Maimun, SHI.

Tgk Maimun menilai permainan domino tidak layak dijadikan olahraga karena tidak memberi manfaat bagi kesehatan maupun kebugaran jasmani.

“Menurut hemat kami, terkait dengan permainan domino. Ada beberapa catatan, salah satunya adalah tidak menambah nilai kesehatan dan kebugaran untuk jasmani itu sendiri,” kata Tgk Maimun kepada Acehglobal, Rabu (24/9/2025).

ADVERTISEMENT

“Bahkan bisa menyia-nyiakan waktu kepada perkara yg tidak bermanfaat,” sambungnya.

Ia menjelaskan, ulama memandang bahwa menyia-nyiakan waktu lebih berbahaya dibanding kematian. Pasalnya, menyia-nyiakan waktu dapat memutuskan hubungan manusia dengan Allah dan kehidupan akhirat.

ADVERTISEMENT

“Adapun kematian hanyalah memutuskan kita dengan dunia dan isinya,” jelas Tgk Maimun.

Dalam perspektif Islam, lanjutnya, olahraga seharusnya menjadi aktivitas positif yang mendukung kesehatan tubuh. Islam, kata dia, menjunjung tinggi kekuatan fisik karena menjadi sarana untuk beribadah kepada Allah SWT.

Tgk Maimun bahkan mengutip sabda Rasulullah yang berbunyi, “Mukmin yg kuat lebih baik dan dicintai Allah daripada mukmin yang lemah.”

“Maka oleh karena itu, olahraga boleh-boleh saja, selama tidak bertentangan dengan nilai-nilai syariat Islam, apa lagi kita orang Aceh, sudah semestinya menghargai kekhususan Aceh dengan nilai syariat dan adat istiadatnya,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

Ia kembali menegaskan sabda Rasulullah Saw: “Di antara bagus Islamnya seseorang adalah meninggalkan apa saja yang tidak bermanfaat baginya.”

Menurutnya, permainan domino lebih sering dikaitkan dengan perjudian sehingga berpotensi menjerumuskan masyarakat pada hal yang diharamkan agama.

“Oleh sebab itu, kami berpendapat upaya pencegahan agar tidak terjerumus dalam perjudian tersebut dengan istilah sadd adz dzarii-‘ah. Pencegahan lebih baik daripada mengobati. Maka kami berpendapat cabor domino tidak layak dibentuk di Aceh,” tegasnya.

Pandangan serupa juga datang dari kalangan santri. Salah seorang santri Abdya, Tgk Hidayat, menyatakan penolakan serupa. Menurutnya, santri se-Kabupaten Abdya menolak permainan domino sebagai salah satu cabang olahraga.

“Kami santri se Abdya menolak permainan domino sebagai bagian dari olahraga,” ujarnya.

Ia menegaskan, alasan penolakan itu karena permainan domino dianggap bertentangan dengan syariat Islam.

“Allah sudah mengatakan dalam Alquran bahwa untuk kita menjauhkan segala perbuatan yang melalaikan. Perbuatan yang melalaikan salah satunya seperti domino tersebut. Kedua (domino) dapat membawa ke perjudian yang dilarang dalam agama Islam,” pungkasnya.

Sebelumnya dikabarkan, bahwa Cabang Olahraga (Cabor) Perkumpulan Olahraga Domino Indonesia (Pordi) kini resmi hadir di Provinsi Aceh.

Kehadiran Pordi ini berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Besar Pordi Nomor: SKEP-54/PB PORDI/IX/2025 tentang Susunan dan Komposisi Pengurus Pordi Provinsi Aceh Periode 2025–2029.

SK ini ditandatangani oleh Ketua PB Pordi, Dr H Andi Jamaro Dulung, di Jakarta pada 17 September 2025.

Cabor Domino ini akan segera bernaung di bawah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). (*)

Editor: Salman Sy