Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
BeritaNasional

Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Resmi Ditahan

322
×

Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Resmi Ditahan

Sebarkan artikel ini
Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu Saat Penuhi Pemanggilan pada Selasa (1/8/2023)./Sumber Foto: TvOneNews.

JAKARTA – Bareskrim Polri resmi menahan pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang. Panji ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penodaan agama. Ia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan dan mengambil keputusan untuk menahan Panji Gumilang pada pukul 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023. Penahanan tersebut akan berlangsung selama 20 hari hingga tanggal 21 Agustus 2023,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (2/8/2023) siang.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ramadhan menyatakan penahanan Panji dilakukan setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus penodaan agama dan melalui pemeriksaan yang lebih mendalam. Panji saat ini menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang sebagai tersangka setelah keputusan penetapannya pada 1 Agustus 2023,” jelas Ramadhan.

Selain pemeriksaan terhadap Panji, penyidik juga telah memeriksa 40 saksi dan 17 saksi ahli dalam perkara ini. Berbagai alat bukti pendukung, termasuk hasil uji laboratorium forensik (labfor) dan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), telah berhasil dikantongi sebagai bagian dari proses penyidikan.

Baca Juga :   Turnamen Sepakbola Barsela Cup II Resmi Bergulir

Panji Gumilang menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam proses penyidikan pada Selasa (1/8) mulai dari pukul 15.00 hingga 19.30 WIB. Setelah itu, penyidik melakukan gelar perkara bersama Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum), Divisi Hukum, hingga Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wassidik) Polri.

“Hasil gelar perkara semua sepakat untuk menaikkan status PG (Panji Gumilang) sebagai tersangka,” ungkap Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Djuhandhani, dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (1/8) malam.

Baca Juga :   PMI Aceh Selatan Sosialisasi Pembentukan Relawan Donor Darah di Samadua

Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Kasus ini telah menarik perhatian publik dan diharapkan pengadilan nantinya akan memberikan keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku.(*).

Editor: SSY

Sumber: detik.