“Jaksa Garda Desa adalah salah satu upaya dalam menjaga keberlanjutan pengelolaan dana desa serta dalam memastikan pemerintahan desa berjalan dengan lancar,” jelasnya.

Ia berharap pengawasan dan pendampingan Jaksa Jaga Desa dapat memberikan rasa percaya diri terhadap geusyik dalam melaksanakan pengelolaan dana desa dengan memperkecil ruang terjadinya kesalahan gampong dalam peng-administrasian yang menyebabkan terjadinya korupsi.

Kegiatan sosialisasi tersebut menghadirkan tiga narasumber utama, yaitu Anggota Komisi III DPR RI M Nasir Jamil, Asisten Intelijen Kejati Aceh Mukhzan, SH, MH, dan Kepala Dinas PMPPKB Aceh Utara Fakhruradhi, SH, MH.(*)

Editor: Salman

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp