Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus pemalsuan uang dolar AS pecahan USD 100 di Bekasi dan Bandung, Jawa Barat.

Akibat peredaran uang palsu tersebut, 8 orang telah ditangkap oleh pihak kepolisian.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa dalam kasus ini, dua orang tersangka ditangkap di Bandung, yaitu MM alias D dan AF.

“Sementara, enam orang lainnya ditangkap di Bekasi dengan nama AW, DD, MUS, ET alias AC, IB dan AS alias AB,” ujar Ramadhan dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Rabu (15/2/2023).

Menurut Ramadhan, kasus ini terbongkar setelah polisi mendapat informasi mengenai peredaran uang palsu. Informasi tersebut kemudian ditelusuri oleh penyidik Subdit 4 Dittipideksus Bareskrim Polri, dan berhasil menangkap seorang pelaku.