Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
Hukrim

Polisi Bongkar Peredaran Uang Dolar Palsu senilai Rp 3 Milyar

233
×

Polisi Bongkar Peredaran Uang Dolar Palsu senilai Rp 3 Milyar

Sebarkan artikel ini
Bareskrim Polri berhasil membongkar peredaran uang dolar palsu senilai Rp 3 Milyar (Foto: ANTARA)

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus pemalsuan uang dolar AS pecahan USD 100 di Bekasi dan Bandung, Jawa Barat.

Akibat peredaran uang palsu tersebut, 8 orang telah ditangkap oleh pihak kepolisian.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa dalam kasus ini, dua orang tersangka ditangkap di Bandung, yaitu MM alias D dan AF.

Baca Juga :   Dugaan Kegiatan Fiktif di Pusu Manggeng, Warga Adukan ke DPRK

“Sementara, enam orang lainnya ditangkap di Bekasi dengan nama AW, DD, MUS, ET alias AC, IB dan AS alias AB,” ujar Ramadhan dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Rabu (15/2/2023).

Menurut Ramadhan, kasus ini terbongkar setelah polisi mendapat informasi mengenai peredaran uang palsu. Informasi tersebut kemudian ditelusuri oleh penyidik Subdit 4 Dittipideksus Bareskrim Polri, dan berhasil menangkap seorang pelaku.

“Informasi dari masyarakat kemudian dilakukan penelusuran, sehingga penyidik berhasil menangkap tersangka MM dengan membawa uang palsu yang berasal dari tersangka AF. Dalam menjalankan aksinya, para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam melakukan pemalsuan uang,” jelasnya.

Baca Juga :   Polisi Masih Dalami Penyebab Meninggalnya Seorang Nenek di Abdya

Dalam kasus ini, kata Ramadhan, para tersangka berhasil membuat 2.000 lembar dolar Amerika senilai dengan Rp 3.035.010.000 (tiga miliar tiga puluh lima juta sepuluh ribu rupiah).

Selain uang palsu, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti seperti 1 unit sepeda motor Honda Revo, tas ransel berwarna biru, tas selempang warna hitam, tas selempang warna cokelat, tas belanja berwarna merah, dompet, hand phone, dan surat keterangan domisili atas nama MM.

Baca Juga :   KKR Aceh dan Kemenkopolhukam Bahas Data Korban Pelanggaran HAM di Aceh

“Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal tindak pidana kejahatan terhadap mata uang asing yakni membuat, meniru, menyimpan, dan mengedarkan mata uang asing palsu seolah-olah asli dan tidak dipalsukan, serta membawa senjata tajam tanpa hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 Jo 55 KUHP,” terang Ramadhan. (*)