Jakarta, Acehglobal – Direktorat Tindak Pidana Siber /bareskrim-polri-bongkar-10-kasus-investasi-bodong-ini-daftarnya/" target="_blank" rel="noopener">Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan online berkedok trading saham dan mata uang /hukum-islam-tentang-bisnis-bitcoin-ini-penjelasan-buya-yahya/" target="_blank" rel="noopener">kripto yang melibatkan jaringan internasional.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima sejumlah laporan dari korban dengan total kerugian mencapai Rp 105 miliar.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari tiga laporan yang masuk pada Januari dan Februari 2025. Selain itu, pihaknya juga menindaklanjuti 13 laporan dari berbagai wilayah di Indonesia serta 11 pengaduan dari Indonesia Anti Scam Centre (IASC) OJK.
“Saat ini jumlah korban mencapai 90 orang dan diperkirakan masih akan bertambah. Para korban tersebar di beberapa wilayah, dengan jumlah terbanyak di Jakarta, Surabaya, Medan, dan Makassar,” ungkap Brigjen Pol. Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (19/3/2025).
Kasus ini bermula sejak September 2024, ketika korban melihat iklan di Facebook yang menawarkan peluang keuntungan besar melalui trading saham dan kripto.
Korban yang tertarik kemudian diarahkan untuk berkomunikasi melalui WhatsApp dengan seseorang yang mengaku sebagai Prof. AS. Orang ini memberikan pelatihan trading dan meyakinkan korban untuk berinvestasi.
Setelah itu, korban diminta bergabung ke grup WhatsApp yang dikelola oleh pelaku, di mana mereka diperkenalkan pada tiga platform trading, yakni JYPRX, SYIPC, dan LEEDXS.
Korban dijanjikan keuntungan antara 30% hingga 200% serta hadiah berupa jam tangan dan tablet jika mencapai target investasi tertentu. Untuk bergabung, korban harus membuka akun di platform tersebut yang tersedia dalam bentuk situs web dan aplikasi Android.
Para korban kemudian diminta mentransfer dana ke sejumlah rekening bank atas nama perusahaan yang ditampilkan di platform tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan 67 rekening yang digunakan oleh pelaku, tersebar di berbagai bank nasional. Di antaranya, 42 rekening di BCA, 9 rekening di Bank Mandiri, 5 rekening di Bank BRI, serta beberapa lainnya di Bank Sinarmas, BNI, UOB, CIMB Niaga, OCBC, dan Permata.
Pada Januari 2025, korban mulai menerima pesan WhatsApp dari pusat perdagangan JYPRX Global yang menginformasikan bahwa akun mereka ditangguhkan sementara.
Mereka diminta membayar pajak dan biaya tambahan agar dapat menarik dana mereka. Namun, saat mencoba melakukan penarikan, dana mereka tidak bisa dicairkan. Saat itulah korban menyadari telah menjadi korban penipuan.
Tiga Tersangka Ditangkap, Dua Buron
Polisi berhasil menangkap tiga tersangka warga negara Indonesia yang terlibat dalam kejahatan ini. Mereka adalah AN, MSD, dan WZ, yang memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi penipuan.
1. AN
Ditangkap di Tangerang pada 20 Februari 2025. Ia berperan dalam membantu pembuatan perusahaan dan rekening nominee untuk pencucian uang hasil penipuan. AN beroperasi sejak Oktober 2024 atas perintah dua tersangka lain, AW dan SR, yang saat ini masih buron.
2. MSD
Ditangkap di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, pada 1 Maret 2025. Ia bertugas mencari orang untuk membuat akun exchanger kripto dan rekening bank di Medan, dengan bayaran Rp 200.000 – Rp 250.000. Selain itu, ia juga mengirimkan ponsel berisi aplikasi perbankan dan exchanger kripto ke Malaysia untuk seseorang bernama LWC.
3. WZ
Ditangkap di Medan pada 9 Maret 2025. Ia berperan sebagai koordinator pembuatan rekening nominee kripto dan perusahaan yang menampung dana korban. WZ diketahui telah mengirim lebih dari 500 unit ponsel serta 1.000 akun perbankan dan kripto ke Malaysia guna mendukung pencucian uang hasil kejahatan ini.
Barang Bukti dan Penyitaan Dana
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit mobil, satu unit motor, tiga unit sepeda, satu unit televisi, satu jam tangan, serta 11 unit ponsel.
Selain itu, polisi juga menyita empat kartu ATM dan 10 dokumen perusahaan yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan ini.
Polisi telah memblokir dan menyita dana sebesar Rp 1,53 miliar dari 67 rekening bank yang digunakan para pelaku. Penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap aliran dana lainnya yang terkait dengan kejahatan ini.
Ancaman Hukuman Para Pelaku
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang yang berlaku, antara lain:
1. Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
2. Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
3. Pasal 3, 4, 5, dan 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.
4. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana, yang dapat memperberat hukuman para tersangka.
Brigjen Pol. Himawan menambahkan bahwa saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus ini dan menyelidiki kemungkinan tersangka lain.
Polisi juga telah berkoordinasi dengan Interpol untuk menerbitkan Red Notice terhadap pelaku warga negara asing yang diduga terlibat dalam jaringan penipuan ini.
“Kami juga telah menetapkan dua tersangka lain sebagai DPO, yaitu AW dan SR. Untuk pelaku warga negara asing, kami sudah bekerja sama dengan Divhubinter Polri dan Interpol agar segera menerbitkan Red Notice,” tegasnya.
Polri mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap penawaran investasi dengan iming-iming keuntungan besar yang tidak masuk akal.
“Sebelum berinvestasi, pastikan untuk selalu melakukan verifikasi terhadap profil perusahaan serta aplikasi yang digunakan. Jangan mudah tergiur dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat,” pungkas Brigjen Pol. Himawan. (*)


