Diperiksa Bareskrim Polri Soal Kasus Penistaan Agama, Panji Gumilang Dicecar 26 Pertanyaan

Selasa, 4 Juli 2023 - 16:15 WIB

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang saat memenuhi panggilan Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023). Foto: Kompas.com/Singgih Wiryono.

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang saat memenuhi panggilan Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023). Foto: Kompas.com/Singgih Wiryono.

JAKARTA – Pimpinan Ma’had Al-Zaytun atau Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang diperiksa Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) atas kasus dugaan penistaan agama yang dilaporkan oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan pada 23 Juni 2023 lalu.

Dalam laporan FAPP, Panji Gumilang dinilai menistakan agama Islam karena memberikan ajaran yang diduga menyimpang di Ponpes Al Zaytun. Hal itu melanggar ketentuan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

Baca Juga :   Diduga Tersengat Arus Listrik, Seorang Pria Ditemukan Tak Bernyawa di Area PT GSS

Panji Gumilang memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk menjalani klarifikasi dirinya atas laporan dugaan penistaan agama tersebut.

Di Bareskrim Polri, pentolan Al Zaytun itu diperiksa selama kurang lebih sembilan jam dari sejak pukul 14.00 WIB dan berakhir pukul 23.00 WIB malam.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo mengatakan Panji Gumilang dicecar 26 pertanyaan terkait kasus dugaan penistaan agama tersebut.

Baca Juga :   Mensos Ingatkan Uang BLT BBM Bukan Untuk Beli Rokok

“Yang bersangkutan kita berikan pertanyaan sebanyak 26 pertanyaan. 26 pertanyaan dijawab oleh yang bersangkutan,” ujar Djuhandhani Rahardjo Puro di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Selasa (4/7/2023) dini hari.

Serentetan pertanyaan dilontarkan Penyidik Bareskrim terhadap Panji Gumilang dalam pemeriksaan selama sembilan jam pada Senin (3/7) kemarin, Panji mengaku sudah menjawab setiap pertanyaan penyidik. Namun, ia enggan membeberkan jawaban yang diberikannya dalam proses pemeriksaan tersebut.

Baca Juga :   Dua Diklat 3 In 1 Di Aceh Utara Resmi Ditutup, Ini Kesan Dan Pesan Yang Disampaikan

“Semuanya, panggilan Bareskrim telah saya penuhi dan di dalam pemeriksaan pribadi saya telah memberikan keterangan yang secukup-cukupnya,” kata Panji usai pemeriksaan, Senin.

Ma’had Al-Zaytun atau Pondok Pesantren Al-Zaytun adalah sebuah pondok pesantren yang terletak di desa Mekarjaya, kecamatan Gantar, kabupaten Indramayu, provinsi Jawa Barat. Pesantren ini merupakan usaha dari Yayasan Pesantren Indonesia, yang memulai pembangunannya pada 13 Agustus 1996.(*)

Editor: Salman
Sumber: Kompas.com

Ikuti berita terbaru Aceh Global News melalui Google News : Klik Disini !

Baca Juga

Berita

Panwaslih Simeulue Gelar Rapat Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilu

Berita

Dimilad ke13, Irfanusir Motivasi Mahasiswa STKIP Muhammadiyah Abdya

Berita

SMK Penerbangan Aceh Dapat 5 Unit Pesawat Tipe Cessna

Berita

Agen Chip Higgs Domino Diringkus Polisi Tanpa Perlawanan

Berita

Ini Empat Imum Mukim Terpilih di Kecamatan Susoh Abdya

Berita

Gubernur Aceh Terima Penghargaan SKK Migas Perwakilan Sumbagut

Berita

STKIP Muhammadiyah Abdya Dinobatkan sebagai Sekolah Tinggi Terbaik 2022
Kakorlantas Cek Sirkut Mandalika Jelang MotoGP Mari Jadi Tuan Rumah yang Baik

Berita

Jelang MotoGP 2022, Kakorlantas Polri Cek Sirkuit Mandalika