“Langkah berikutnya adalah percepatan penyaluran zakat dan infak tahun 2024, advokasi zakat sebagai pengurang pajak, dan peningkatan digitalisasi dalam pengelolaan zakat dan infak,” pungkas Amirullah.

Berikut 12 poin resolusi yang disepakati dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Baitul Mal se-Aceh:

1. Transformasi Digital

Mendorong transformasi digitalisasi untuk meningkatkan kualitas layanan kepada muzakki (pembayar zakat) dan munfik (pembayar infak) agar lebih mudah diakses, cepat, dan responsif.

2. Penguatan Kelembagaan

Memperkuat kelembagaan dan kedudukan BMA dan BMK sebagai lembaga keistimewaan dan kekhususan Aceh.

3. Dokumen Perencanaan dan Penganggaran

Memastikan ketersediaan dokumen perencanaan dan penganggaran zakat dan infak yang transparan.

4. Ketersediaan Informasi

Menyediakan informasi yang memadai bagi masyarakat terkait pengelolaan zakat dan infak.

5. Optimalisasi Penghimpunan Zakat dan Infak

BMA dan BMK Se Aceh memfasilitasi lahirnya kebijakan Pemerintah Aceh untuk optimalisasi penghimpunan zakat dan infak dari kementerian, lembaga, BUMN/BUMD, dan perusahaan di Aceh.

6. Pilot Proyek Co-Branding

BMK menyusun pilot proyek untuk skema co-branding antara BMA dan BMK dengan perusahaan dalam rangka pengumpulan dan penyaluran zakat dan infak.

7. Program Prioritas

Menyusun program prioritas penyaluran zakat dan infak yang berfokus pada pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

8. Advokasi Rekening Terpisah

Melakukan advokasi terhadap usulan pemisahan rekening penerimaan zakat dan infak.

9. Tata Kelola Keuangan

Menyeragamkan tata kelola keuangan pada tingkat BMK untuk efisiensi dan transparansi.

10. Pelaporan Pengelolaan Zakat dan Infak

Menyusun dan menyampaikan laporan pengelolaan dan pengembangan zakat, infak, serta pengawasan perwalian kepada Dewan Pertimbangan Syariah (DPS)/Dewan Pengawas minimal dua kali setahun.

11. Pertanggungjawaban Tahunan

Menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan zakat dan infak kepada gubernur, bupati/wali kota, dan DPS/Dewan Pengawas setiap tahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun kegiatan berakhir.

12. Penguatan SDM Amil

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp