| SUKAMAKMUE – Bupati Nagan Raya, TR. Keumangan (TRK), resmi memberhentikan lima komisioner Badan Baitul Mal Kabupaten (BMK) Nagan Raya. Bersamaan dengan itu, TRK juga mengangkat lima anggota baru melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Nagan Raya Nomor 451.5/357/Kpts/2025 yang ditandatangani pada 27 Oktober 2025. Dalam SK itu disebutkan, Bupati memberhentikan ketua dan anggota Badan Baitul Mal Nagan Raya periode 2022–2027.

Mereka yang diberhentikan yakni Baharuddin selaku ketua merangkap anggota, serta empat anggota lainnya yaitu Hamidi, M. Saleh, Sakiran, dan Firdaus. Posisi mereka digantikan oleh Drs. Azhari Idris, Ahmad Husaini, Mukhtaruddin, Amran, dan Muhammad Saleh.

Dalam SK PAW tersebut, Drs. Azhari Idris ditetapkan sebagai Ketua Baitul Mal Nagan Raya.

Dalam SK itu juga dijelaskan, pemberhentian dilakukan berdasarkan sejumlah pertimbangan. Di antaranya pidato jawaban dan penjelasan Bupati pada rapat paripurna DPRK Nagan Raya terhadap pandangan fraksi dan panitia anggaran terkait KUA-PPAS APBK 2026, hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Aceh atas pengelolaan keuangan Baitul Mal tahun 2024, serta berita acara Dewan Pengawas Baitul Mal yang baru.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Bupati TRK juga dikabarkan telah mengganti jajaran Dewan Pengawas (Dewas) Baitul Mal Nagan Raya. Tiga nama Dewas lama yang diberhentikan yakni Abu Masyuri, Hariadi, dan Ali Munir.

“Saya dengar dari kawan-kawan, kami sudah di-PAW,” ujar Abu Masyuri saat dikonfirmasi melalui telepon, Minggu (2/11/2025) malam.

ADVERTISEMENT

Meski begitu, Abu Masyuri mengaku belum menerima surat keputusan secara resmi.

“SK-nya belum saya terima karena saya sedang berada di Pidie Jaya menghadiri acara MTQ Aceh,” katanya.

Abu Masyuri juga membenarkan kabar bahwa lima komisioner Badan Baitul Mal Nagan Raya turut diberhentikan dari jabatannya.

Hal senada juga disampaikan mantan Ketua Baitul Mal Nagan Raya, Tgk Baharuddin. Ia membenarkan bahwa dirinya telah menerima SK pemberhentian dari jabatan ketua sekaligus anggota. “Benar, saya sudah terima SK-nya,” kata Baharuddin, yang dihubungi Minggu malam.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, empat anggota lain juga ikut diberhentikan, namun salah satunya yakni M. Saleh kembali diangkat menjadi anggota BMK melalui SK PAW untuk sisa masa jabatan 2022–2027.

“M. Saleh masih tinggal sebagai anggota,” ujarnya singkat.

Sebagai informasi, lima komisioner Baitul Mal Nagan Raya sebelumnya terpilih melalui proses seleksi terbuka sesuai Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 tentang Baitul Mal, perubahan atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018.

Seleksi tersebut dilakukan pada tahun 2022 dengan melibatkan panitia seleksi dari pemerintah daerah dan uji kelayakan di Komisi IV DPRK Nagan Raya.

Namun, pengangkatan lima anggota PAW kali ini disebut-sebut tidak melalui proses rekrutmen serupa. Mereka langsung ditetapkan oleh Bupati Nagan Raya untuk mengisi sisa masa jabatan 2022–2027. (*)

Editor: Salman Sy