Blangpidie – Lapak penjualan ikan di Pasar Rakyat Kecamatan Manggeng, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), hingga kini belum juga difungsikan. Bangunan yang rampung dibangun pada 2019 itu tampak kosong tanpa aktivitas pedagang.

Kondisi lapak ikan tersebut juga mulai menunjukkan tanda-tanda kerusakan. Padahal, fasilitas untuk kepentingan publik itu dibangun dengan anggaran miliaran rupiah.

Camat Manggeng, Ridhawiyardi, menyayangkan kondisi tersebut. Ia mengaku sudah berupaya mengajak pedagang ikan menempati lapak yang tersedia.

“Cukup disayangkan, bangunan semegah ini dibiarkan terbengkalai begitu saja,” kata Ridha saat mendampingi Wakil Bupati Abdya, Zaman Akli, meninjau pasar itu, Sabtu (14/2/2026).

Ridha bahkan menawarkan pembebasan biaya sewa atau gratis selama satu tahun agar pedagang bersedia pindah. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil.

ADVERTISEMENT

“Kalau perlu digratiskan selama satu tahun, tapi tidak ada juga yang mau,” ujarnya.

Menurut Ridha, bangunan pasar itu selesai dikerjakan pada 2019 melalui dua sumber anggaran. Dana Alokasi Khusus (DAK) APBK tahun 2019 sebesar Rp 1,7 miliar digunakan membangun 20 kios.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, dana Tugas Pembantuan (TP) APBN tipe D sebesar Rp 3,6 miliar melengkapi fasilitas dengan sembilan kios, satu kios ATM, dan 96 meja los pasar.

Seiring waktu, kondisi fisik bangunan mulai mengalami kerusakan. Beberapa atap terlihat bocor dan dinding dipenuhi lumut akibat rembesan air. Sejumlah gerai juga masih tertutup rolling door yang mulai rusak. Situasi itu membuat kawasan pasar tampak kurang terawat.

Camat Ridha menyebut para pedagang belum tertarik menempati lapak tersebut. Saat ditanya alasan enggan menempati lapak, para pedagang menyampaikan berbagai pertimbangan.

“Banyak pedagang ikan hanya menjawab tidak cocok saja. Ada yang beralasan masalah limbah buangan ada juga persoalan sulit didatangi pembeli,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Melihat kondisi tersebut, pihak kecamatan berinisiatif mengusulkan alih fungsi lapak ikan. Usulan itu dipertimbangkan jika tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku. Ridha berharap pemanfaatan baru nantinya dapat mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

“Usulan alih fungsi itu jika tidak terbentur dengan regulasi yang ada,” ujarnya.

Ia juga mengusulkan agar beberapa gerai dibongkar sekatnya supaya ruang lebih luas dan menarik minat penyewa. Menurut dia, langkah itu penting agar bangunan segera produktif.

“Kemudian ada juga beberapa gerai yang harus di bongkar skatnya agar lebih luas untuk menggaet minat penyewa,” kata Ridha.

Sementara itu, Wakil Bupati Abdya, Zaman Akli, meminta agar usulan tersebut dikaji sesuai aturan. Ia menekankan pentingnya komunikasi dengan tokoh masyarakat setempat.

“Silakan usulkan, tapi harus dikomunikasikan dengan tokoh masyarakat dan dilengkapi dokumen sesuai regulasi,” kata Zaman.

Zaman Akli menegaskan bangunan pasar tidak boleh terus dibiarkan rusak. Ia meminta camat segera mempelajari aturan dan menyampaikan hal tersebut kepada bupati.

“Kita melihat bangunan itu sudah banyak yang rusak, jadi mesti segera difungsikan,” pungkasnya. (*)

Editor: Salman