Rampas HP dan Cabuli Perempuan, Pria di Abdya Terancam Dipenjara

Selasa, 7 September 2021 - 14:20 WIB

GLOBAL BLANGPIDIE – Seorang pria di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) terancam dipenjara, lantaran merampas hp dan melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.

Diketahui, TI (30) warga Gampong Kedai Palak Kerambil, Kecamatan Susoh, terancam dipenjara 9 tahun akibat perbuatannya merampas hp milik MA (18) laki-laki, warga Kecamatan Blangpidie, dan SD (17) perempuan warga Kecamatan Susoh.

“Kejadiannya terjadi pada Sabtu (28 /8/2021) sekitar pukul 20.45 Wib,” ujar Kasat Reskrim Iptu Rivandi Permana kepada wartawan, Selasa (7/9/2021) di Blangpidie.

Baca Juga :   Rudakpaksa Ponakan Sendiri yang Berusia 13 Tahun, Pria di Abdya Ditangkap Polisi

Iptu Rivandi menjelaskan, awalnya korban MA yang berboncengan dengan SD dengan sepeda motor melintasi lewat jalan daerah gampong Kedai Palak Kerambil, kemudian tiba – tiba ada dua pelaku ini mencegat dan memberhentikan mereka.

“Pelaku dalam kasus ini ada dua orang, namun satu orang belum berhasil ditangkap dan sudah masuk dalam proses pencarian orang (DPO),” katanya.

Baca Juga :   Bea Cukai Sita 3,3 Juta Batang Rokok Illegal senilai Rp6 Milyar di Perairan Aceh

Setelah diberhentikan kedua korban, kata dia, kedua pelaku ini langsung memukul kepala korban MA dan merampas secara paksa 2 unit hp milik kedua korban.

Kemudian, kedua pelaku juga melakukan pelecehan seksual terhadap SD dengan cara mencium bibir korban.

“Selain bibir, kedua pelaku ini juga memegang payu dara korban serta memegang kemaluannya,” jelasnya.

Sementara penangkapan pelaku, tambah Rivandi, pada hari Jum’at tanggal 3 September 2021, Satreskrim Abdya menerima informasi bahwa pelaku TI sedang berada di tempat pembuatan boat di gampongnya.

Baca Juga :   Tiga Pasangan Non Muhrim "Dibeureukah" Petugas di Kamar Hotel Banda Aceh

Mendapatkan informasi itu, pihaknya langsung menuju ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku.

“Kini pelaku sudah kita amankan di Mapolres Abdya guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 1 dan pasal 290 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun dan paling rendah 7 tahun,” pungkasnya. (*)


Ikuti berita terbaru Aceh Global News melalui Google News : Klik Disini !

Baca Juga

Anak yang Polisikan Ibunya, Kini Jadi Tersangka. FOTO : Internet

Headline

Anak yang Polisikan Ibunya, Kini Jadi Tersangka

Berita

Polisi Masih Dalami Penyebab Meninggalnya Seorang Nenek di Abdya

Berita

Angkut BBM Subsidi untuk Dijual Kembali, 2 Pengendara Becak Diamankan Polisi
Bupati Abdya

Berita

Ini 5 Wasiat di Akhir Masa Jabatan Bupati Abdya Akmal Ibrahim
Trend Angka Kriminalitas Meningkat di Akhir Bulan Juli 2022

Berita

Trend Angka Kriminalitas Meningkat di Akhir Bulan Juli 2022

Berita

Secara Hisab, Kemenag: Hilal Lebaran Idul Fitri 1443 H Terlihat pada 1 Mei 2022

Headline

Polisi Kejar Pelaku Penembakan Warga di Aceh Utara

Headline

Sempat Viral, Pria Aceh Selatan Hina Polisi Akhirnya Ditangkap