GLOBAL BLANGPIDIE – Seorang pria di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) terancam dipenjara, lantaran merampas hp dan melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.

Diketahui, TI (30) warga Gampong Kedai Palak Kerambil, Kecamatan Susoh, terancam dipenjara 9 tahun akibat perbuatannya merampas hp milik MA (18) laki-laki, warga Kecamatan Blangpidie, dan SD (17) perempuan warga Kecamatan Susoh.

“Kejadiannya terjadi pada Sabtu (28 /8/2021) sekitar pukul 20.45 Wib,” ujar Kasat Reskrim Iptu Rivandi Permana kepada wartawan, Selasa (7/9/2021) di Blangpidie.

Iptu Rivandi menjelaskan, awalnya korban MA yang berboncengan dengan SD dengan sepeda motor melintasi lewat jalan daerah gampong Kedai Palak Kerambil, kemudian tiba – tiba ada dua pelaku ini mencegat dan memberhentikan mereka.

“Pelaku dalam kasus ini ada dua orang, namun satu orang belum berhasil ditangkap dan sudah masuk dalam proses pencarian orang (DPO),” katanya.

Setelah diberhentikan kedua korban, kata dia, kedua pelaku ini langsung memukul kepala korban MA dan merampas secara paksa 2 unit hp milik kedua korban.