Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
BeritaDaerah

Ratusan Massa Tuntut Pemkab Aceh Selatan Cabut Izin Tambang PT BMU

1616
×

Ratusan Massa Tuntut Pemkab Aceh Selatan Cabut Izin Tambang PT BMU

Sebarkan artikel ini
Aksi demonstrasi di Kantor Bupati Aceh Selatan tuntut cabut izin perusahaan tambang PT BMU di Gampong Simpang Tiga, Mengamat, Kluet Tengah, Rabu (30/8/2023). Foto: Acehglobal/Muzakir.

TAPAKTUAN – Ratusan massa yang tergabung dalam Satuan Pemuda Kluet Tengah (SAPA KLuT) dan masyarakat Kluet Raya melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Aceh Selatan, Rabu (30/8/2023).

Massa menuntut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan untuk mencabut izin perusahaan tambang PT Beri Mineral Utama (BMU) yang berada di Gampong Simpang Tiga Mengamat, Kecamatan Kluet Tengah.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Kami menuntut Pemerintah Aceh Selatan untuk segera mencabut izin perusahaan tambang PT BMU yang berada di hulu sungai Menggamat,” kata Koordinator aksi, Sutrisno, dalam orasinya.

Sutrisno mengatakan, lokasi aktivitas penambangan PT BMU berada di hulu sungai Menggamat. Hal ini membuat warga khawatir akan dampak pencemaran sungai yang terus memburuk.

Baca Juga :   Idul Adha 1444 H, Gampong Kayee Jatoe Teupin Raya Kurbankan 17 Ekor Sapi dan Kambing

Aksi demo tersebut disambut langsung oleh Sekda Aceh Selatan, Cut Syazalisma, serta Kapolres AKBP Novi Suryandaru SIK, Dandim 0107, Letkol Inf. Faiq Fahmi, Ketua DPRK Aceh Selatan, Amiruddin dan sejumlah Anggota Dewan lain.

Sekda Aceh Selatan meminta perwakilan massa untuk berdiskusi di ruang rapat lantai dua kantor Bupati Aceh Selatan. Dalam diskusi tersebut, massa tetap menuntut satu tuntutan yaitu, PT BMU ditutup.

Baca Juga :   Lirik Lagu Anak Sayang Semuanya Semangati Acara Penyampaian Visi Misi Calon Keuchik Durian Rampak Susoh

Sementara itu, Ketua DPRK Aceh Selatan Amiruddin mengatakan, pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi guna menindaklanjuti aspirasi tuntutan masyarakat terkait aktivitas tambang PT BMU di Menggamat.

“Kami berjanji paling lama dalam satu minggu atas nama lembaga dewan akan memberikan rekomendasi kepada pemerintah terhadap tuntutan masyarakat,” tegas Amiruddin.(*)

Editor: Salman