Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
Daerah

Tak Ada Paksaan, Pelatihan Siskeudes di Banda Aceh Kebutuhan Desa

244
×

Tak Ada Paksaan, Pelatihan Siskeudes di Banda Aceh Kebutuhan Desa

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi (Foto: Net)

Blangpidie, Acehglobalnews — Ketua Forum Keuchik Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Venny Kurnia mengatakan rencana kegiatan pelatihan pengelolaan sistem keuangan desa atau disingkat Siskeudes yang akan dilaksanakan di Banda Aceh, adalah merupakan kebutuhan desa.

“Pelatihan Siskeudes ini tidak ada paksaan. Sebab ini juga kebutuhan desa. Apalagi pasca terpilihnya keuchik baru definitif, banyak aparatur gampong juga baru sama sekali tidak mengerti Siskeudes. Jadi, apakah salah secara aturan jika Keuchik menginginkan aparaturnya mengikuti pelatihan tersebut,” ungkap Venny melalui telpon seluler kepada Acehglobalnews, Jum’at (4/11/2022).

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Semenjak tahun 2015 bergulir dana desa, kata Venny, aplikasi Siskeudes sudah digunakan di desa mulai tahun 2017. Siskeudes dirancang oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mempermudah pemerintah desa dalam menyusun perencanaan, hingga pembuatan laporan pertanggung jawaban anggaran desa dengan aplikasi tersebut.

“Maka itu, saya sendiri heran, kenapa selalu desa yang jadi sorotan. Padahal kegiatan itu untuk meningkatkan SDM aparatur gampong, tujuannya untuk melatih mereka agar faham tentang Siskeudes. Manfaat pelatihan itu juga nantinya untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan gampong,” ujar Ketua Asosisasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Abdya itu.

Menurutnya, kenapa dalam pelaksanaan kegiatan pelatihan atau Bimtek pemerintah gampong di Kabupaten Abdya yang selalu muncul LP2ED, karena hanya lembaga tersebut yang berani dan berikhtiar mau melayangkan penawaran kerjasama kegiatan kepada keuchik gampong.

Baca Juga :   Petugas SPBU di Banda Aceh Jalani Vaksinasi Covid-19

“Selain LP2ED, dulu juga pernah ada lembaga lain yang memediasi kegiatan pelatihan atau bimtek bagi Keuchik dan perangkat gampong. Intinya bagi kami, siapa pun lembaga yang ingin bekerjasama dan membuat penawaran kegiatan dengan gampong silahkan, asalkan jangan ada paksaan dan intervensi dari pihak manapun,” imbuhnya.

Venny memastikan jika Keuchik-keuchik gampong di Abdya sebagiannya telah menerima surat penawaran kegiatan pelatihan Siskeudes dari LP2ED tersebut, akan tetapi kata dia, persoalan terima atau tidak untuk mengikuti pelatihan itu tergantung dari masing-masing keuchik di gampong.

Bahkan, secara kelembagaan forum keuchik, dirinya pun mengaku tidak bisa langsung serta merta menolak atau menerima tawaran LP2ED tersebut. Sebab, masing-masing keuchik punya penilaian tersendiri, jika memang merasa butuh dengan pelatihan Siskeudes, maka menurut Venny, sah-sah saja keuchik menginstruksikan operatornya menghadiri pelatihan dimaksud.

“Saya tidak bisa memastikan agar Keuchik-keuchik di Abdya harus menolak tawaran pelatihan tersebut. Sebab meskipun operator lama sekali pun yang sudah faham mengoperasikan aplikasi Siskeudes juga perlu mengikuti pelatihan itu, tujuannya untuk memperkaya wawasan dan keilmuan mereka terhadap penguasaan pengelolaan Siskeudes,” terang Venny.

Lantas, bagaimana keberadaan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD), dimana secara aturan Permendagri Nomor 96/2017, tentang tata cara kerjasama desa di bidang pemerintahan desa, juga memiliki peran sebagai penyelenggara kegiatan-kegiatan yang bersumber dari Dana Desa?

Baca Juga :   RKCA Minta Rekrutmen Aparatur Desa di Nagan Raya Transparan

Menanggapi hal itu, Venny menjelaskan bahwa ia tidak mengetahui persis status dan kondisi BKAD yang sudah terbentuk di masing-masing Kecamatan di Abdya. Namun, yang ia ketahui khususnya di Kecamatan Blangpidie, dalam pembentukannya telah dilalui proses dengan mengikuti peraturan tersebut.

“Itu tergantung kondisi dan kesiapan dari pengurus masing-masing BKAD kecamatan yang sudah terbentuk. Siap atau tidak mengeksekusi kegiatan-kegiatan, seperti pelatihan atau bimtek dari anggaran Dana Desa,” tuturnya.

Menurutnya, jika BKAD belum siap, secara aturan di Permendagri 96/2017 tersebut juga dibenarkan pemerintah Desa melakukan kerjasama dengan lembaga luar dalam ruang lingkup kerjasama desa yang dilakukan dengan pihak ketiga.

Karena, pada Pasal 5 Permendagri tersebut, disebutkan bahwa kerjasama desa dengan pihak ketiga yang dimaksud dapat dilakukan dengan pihak swasta, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga-lembaga lainnya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

“Kerjasama ini boleh atas prakarsa dari pihak ketiga sendiri langsung memberi surat penawaran ke desa, termasuk dalam hal kegiatan pelatihan, penyuluhan dan bimtek, serta kegiatan lain yang dirasakan manfaatnya oleh pemerintah desa. Hal ini juga harus mempertimbangkan kebutuhan desa dan kemampuan APBG gampong,” jelas Venny.

Sebelumnya, informasi rencana pelatihan Siskeudes bagi operator gampong di Abdya diketahui dari Surat penawaran dari Lembaga Pemberdayaan dan Pengembangan Ekonomi Desa (LP2ED) yang ditujukan kepada 152 keuchik gampong dalam Kabupaten tersebut.

Baca Juga :   PCNU Banda Aceh Dilantik, Siap Berkiprah untuk Kota Banda Aceh
Surat penawaran kegiatan pelatihan pengelolaan Siskeudes dari LP2ED Banda Aceh. (Foto: Whatsapp)

Surat ini beredar luas di media sosial.
Surat penawaran ditandatangani langsung oleh Direktur lembaga LP2ED, Heppy, SE, M.Si.Ak, tertanggal 2 November 2022. Lokasi pelatihan akan dilaksanakan di Banda Aceh dengan dua gelombang sejak tanggal 11 hingga 24 November 2022.

Dalam surat penawaran tersebut, LP2ED menawarkan kontribusi 6 juta per gampong dengan jumlah peserta 1 orang. Kontribusi tersebut sudah termasuk transportasi Banda Aceh – Blangpidie (PP), 400 ribu. Akomodasi hotel 3 malam (1 kamar 2 orang), training kit, baju kaos berkerah, uang saku 600 ribu dan laporan kegiatan.

Untuk diketahui kegiatan pelatihan Siskeudes ternyata sudah menjadi kebutuhan rutin untuk aparatur gampong di Abdya. Kegiatan tersebut tertuang dalam anggaran pendapatan belanja gampong perubahan (APBGP) tahun 2022 masing-masing gampong.

Setiap gampong menggelontorkan dana sebesar Rp 6 juta untuk kegiatan ini. Namun, perlu dicatat apabila anggaran tersebut tidak digunakan, maka akan menjadi silpa.

Tak ayal, berbagai ragam komentar ikut mengkritisi sepak terjang lembaga LP2ED yang dinilai memonopoli sebagian besar kegiatan yang bersumber dari Dana Desa di  Abdya. Rupanya persoalan hitung-hitungan jumlah anggaran yang menjadi penyebab lembaga itu jadi sorotan publik. Kenapa tidak, sebab dari total 152 gampong di Abdya untuk pelatihan pengelolaan Siskeudes ini, LP2ED mengelola anggaran dengan total Rp 912 juta. (*)