Banda Aceh — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memanggil Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, untuk dimintai klarifikasi terkait keputusannya menjalankan ibadah umrah ketika daerahnya masih berada dalam masa tanggap darurat banjir dan longsor.
Polemik ini memicu sorotan publik lantaran dilakukan di tengah upaya penanganan bencana di Aceh dan sejumlah wilayah Sumatra.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benny Irwan, mengatakan tim Kemendagri telah berada di Aceh sejak beberapa hari terakhir untuk melakukan pemeriksaan. Proses klarifikasi dijadwalkan berlangsung di Banda Aceh pada Senin (8/12/2025).
Menurut Benny, jadwal klarifikasi semula ditetapkan pukul 14.00 WIB. Namun, waktu pertemuan digeser menjadi pukul 17.00 WIB karena Mirwan baru tiba di Banda Aceh pada sore hari.
“Jadwal klarifikasi Bupati Aceh Selatan pada undangan pukul 14.00 WIB, tetapi terkonfirmasi baru sampai di Banda Aceh pada sore hari. Akhirnya permintaan keterangan digeser menjadi pukul 17.00 WIB,” ujar Benny dalam keterangannya, Senin (8/12/2025).
Benny menambahkan, tim Kemendagri sudah berada di Aceh sejak Sabtu (6/12/2025) dan telah mengirim undangan resmi kepada Mirwan. Namun, saat itu Mirwan tidak berada di daerah karena tengah menjalankan ibadah umrah.
Keputusan Mirwan bepergian ke Tanah Suci bersama keluarganya di tengah bencana memicu reaksi publik. Foto dirinya yang sedang berada di Makkah juga beredar luas melalui media sosial. Unggahan itu pertama kali diposting oleh akun Almisbah Travel.
Diketahui, Mirwan berangkat umrah pada Selasa (2/12/2025), atau lima hari setelah ia menerbitkan surat ketidaksanggupan menangani tanggap darurat banjir dan longsor di 11 kecamatan. Saat ia terbang ke Arab Saudi, sejumlah warga di Trumon masih bertahan di pengungsian.
Surat ketidaksanggupan tersebut ditandatangani pada Kamis (27/11/2025) dengan nomor 360/1315/2025. Sebelumnya, pada 24 November, Mirwan juga telah mengajukan izin perjalanan luar negeri kepada Gubernur Aceh.
Namun, Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem tegas menyatakan tidak pernah menyetujui keberangkatan tersebut.
“Sudah tidak saya teken, walaupun Mendagri yang teken ya sudah itu terserah sama dia,” kata Mualem di Lanud Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar, Jumat (5/12/2025).
“Kami tidak teken untuk sementara waktu jangan pergi, dia pergi juga, terserah,” sambungnya.
Mualem menegaskan bahwa tindak lanjut sanksi merupakan kewenangan Kemendagri. Ia menyebut izin perjalanan Mirwan sudah ditolak sebelum keberangkatan.
“Sama Mendagri nanti sanksinya apa,” imbuh dia.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan memberikan penjelasan. Plt Sekretaris Daerah Aceh Selatan, Diva Samudra Putra, mengatakan keberangkatan bupati dilakukan setelah situasi dianggap relatif terkendali.
“Keberangkatan bupati beserta istri dilakukan setelah melihat situasi Aceh Selatan secara umum yang sudah stabil dan korban bencana telah tertangani,” jelas Diva.
Ia juga membantah anggapan bahwa Mirwan meninggalkan masyarakat saat bencana.
“Narasi yang menyebutkan bupati meninggalkan rakyatnya tidak benar. Para pengungsi telah kembali ke rumah masing-masing. Ini merupakan bukti soliditas semua pihak dalam penanganan banjir dan longsor di Kabupaten Aceh Selatan,” katanya.
Polemik makin berkembang setelah Presiden Prabowo Subianto menyinggung soal kepala daerah yang meninggalkan tugas saat bencana. Dalam rapat terbatas penanganan bencana di Aceh, Minggu (7/12/2025), ia memuji kepala daerah yang tetap berada di lapangan.
“Terima kasih para bupati, kalian yang terus berjuang untuk rakyat, memang kalian dipilih untuk menghadapi kesulitan,” ujarnya.
“Kalau yang mau lari, lari saja, copot itu. Mendagri bisa ya diproses. Bisa?” tegas Prabowo.
Di sisi lain, Partai Gerindra juga memberikan respons tegas. DPP Gerindra resmi memberhentikan Mirwan dari jabatan Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan.
“DPP Gerindra memutuskan untuk memberhentikan yang bersangkutan (Mirwan MS) sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan,” ujar Sugiono. (*)


