Update Kasus Beasiswa: Total Rp791,795 Juta Kerugian Negara Dikembalikan

Selasa, 15 Maret 2022 - 22:22 WIB

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Sony Sonjaya saat diwawancarai wartawan di Mapolda Aceh. (Foto: Humas Polda Aceh)

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Sony Sonjaya saat diwawancarai wartawan di Mapolda Aceh. (Foto: Humas Polda Aceh)

GLOBAL BANDA ACEH – Posko kasus korupsi beasiswa tahun 2017 Unit III Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Aceh kembali menerima pengembalian kerugian negara dari dua mahasiswa, Senin, (14/3/2022).

“Ada dua mahasiswa yang mengembalikan kerugian negara hari ini. Jumlahnya Rp45 juta,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Sony Sonjaya di Mapolda Aceh, Senin, (14/3/2022).

Baca Juga :   Aceh Dilanda Gempa Tektonik Berkekuatan 6,4 SR

Dengan demikian, kata Sony, 63 mahasiswa sudah mengembalikan kerugian negara, dengan total Rp 791.795.000.

Baca Juga :   Polda Aceh Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Online Nasabah Bank

Polda Aceh masih memberi kesempatan bagi mahasiswa-mahasiswa yang menerima beasiswa tidak memenuhi syarat untuk mengembalikan kerugian negara.

“Sudah 63 orang yang mengembalikan. Kita tetap mengimbau agar mahasiswa yang menerima beasiswa tidak memenuhi syarat untuk segera mengembalikannya,” kata Sony Sonjaya yang didampingi Kabid Humas, Kombes Winardy. (*)

Baca Juga :   Rumah Warga di Abdya Dilahap Si Jago Merah, Dua Motor Ludes Terbakar

Ikuti berita terbaru Aceh Global News melalui Google News : Klik Disini !

Baca Juga

Berita

RSUD Kota Subulussalam Terima Sertifikat Akreditasi Paripurna dari KARS

Berita

Sebanyak 97 KK di Gampong Seunaloh Abdya Terima BLT DD September

Berita

Selamat atas Terpilihnya Ahmad Yani Budi Santoso sebagai Ketua Umum RADESA

Berita

Polres Abdya Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2021

Berita

53 KK di Gampong Cot Jeurat Blangpidie Terima BLT DD September

Berita

Agustus 2023, ULP PLN Blangpidie Bakal Sosialisasi Ketenaga Listrikan di Abdya

Berita

Gampong Cot Mancang Optimis Dongkrak Ekonomi Desa melalui BUMDes

Berita

MA Terbitkan Edaran Larang Hakim Izinkan Pernikahan Beda Agama