Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
BeritaDaerah

YARA Minta DPRK Abdya Publikasikan Nama Calon Pj Bupati kepada Publik

243
×

YARA Minta DPRK Abdya Publikasikan Nama Calon Pj Bupati kepada Publik

Sebarkan artikel ini
Ketua YARA Perwakilan Abdya dan Aceh Selatan, Suhaimi (Foto: IST)

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (Yara) perwakilan Aceh Barat Daya (Abdya) dan Aceh Selatan, Suhaimi menyayangkan sikap dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat yang menutup-nutupi nama calon Pj Bupati yang mereka usul ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

Sikap tersebut dinilai YARA Abdya seperti anak kecil saja ogah mempublikasikan kepada masyarakat sosok calon Pj Bupati yang diusulkan oleh lembaga terhormat tersebut.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Ini ada apa, patut kita pertanyakan. Kita menilai dewan seperti anak kecil,” kata Suhaimi kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).

Menurutnya, dewan tidak perlu menyembunyikan nama calon yang mereka usul, sebab bukan hal yang perlu disembunyikan. Bercontoh pada provinsi dan kabupaten/kota lain di Aceh yang langsung membeberakan nama Pj yang mereka usul.

Baca Juga :   Final, Ini Tiga Nama Calon Pj Bupati Abdya Usulan DPRK

“Bukannya ini aneh, DPRA saja langsung membeberakan nama Pj gubernur Aceh yang mereka diusul, juga kabupaten/kota lain. Aneh sekali Abdya ini, patut kita curigai ada sesuatu dibaliknya,” ujar Suhaimi.

Dia meminta dewan untuk bersikap dewasa. Dalam hal ini, Mendagri hanya meminta dewan untuk mengusulkan tiga nama bukan dalam kapasitas memilih untuk dilantik.

“Jadi ya udah usul aja, dipilih tidaknya bukan urusan bapak dewan. Maka kita minta dewan untuk membuka ke publik siapapun tiga nama yang mereka usul. Jadi bek meukabom-kabom hana jelas,” imbuhnya.

Baca Juga :   DPRK Abdya Desak Bupati segera Bagikan Tanah Eks HGU PT CA

Menurut pria yang akrab disapa Shemy itu, informasi terkait nama calon Pj Bupati juga masuk dalam keterbukaan informasi publik, Yaitu UU 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Dan ini wajib diberitahukan kepada publik karena ini perintah UU,” pungkasnya.(*)