ACEHGLOBALNEWS — BUMDes adalah singkatan dari Badan Usaha Milik Desa, yang merupakan sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki oleh masyarakat desa dan dikelola secara mandiri.
BUMDes dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pemberdayaan ekonomi dan pengembangan usaha-usaha yang sesuai dengan potensi desa.
BUMDes dapat bergerak di bidang jasa atau industri, dan dapat dikelola oleh pemerintah desa atau masyarakat desa sendiri.
Manfaat BUMDes bagi masyarakat desa
• BUMDes dapat memberikan lapangan kerja bagi warga desa, sehingga dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat desa.
• BUMDes dapat meningkatkan ekonomi desa dengan meningkatkan pendapatan warga desa dan memperluas pasar produk desa.
• BUMDes dapat membantu pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan desa, sehingga dapat digunakan untuk pembangunan desa.
• BUMDes dapat mempromosikan produk desa ke pasar luar desa, sehingga dapat meningkatkan pendapatan warga desa.
• BUMDes dapat memperkuat otonomi desa dengan meningkatkan pengelolaan desa secara mandiri.
Regulasi BUMDes
Salah satu regulasi tentang BUMDes di Indonesia saat ini adalah Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Umum Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran BUMDes.
Peraturan ini mengatur tentang pedoman umum penyusunan rencana kerja dan anggaran BUMDes, yang diharapkan dapat membantu BUMDes dalam mengelola keuangan dan pengembangan usaha. Peraturan ini juga mengatur tentang pengelolaan BUMDes dan pembagian hasil usaha BUMDes.
Selain itu, pada tahun 2021, pemerintah juga mengeluarkan peraturan baru yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Usaha BUMDes yang memberikan pedoman bagi pengelolaan BUMDes, termasuk pengelolaan keuangan, pengembangan usaha, dan pembagian hasil usaha, serta pengawasan BUMDes yang lebih baik.
Namun, regulasi selalu berubah sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan, sehingga diharapkan dapat mengikuti perkembangan regulasi yang ada.
Untuk membangun BUMDes yang sukses, ada beberapa tips yang dapat dilakukan diantaranya :
1. Melakukan riset dan identifikasi potensi desa
Sebelum memulai pembentukan BUMDes, penting untuk melakukan riset dan identifikasi potensi desa. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan survei untuk mengetahui kebutuhan dan potensi masyarakat desa, serta melakukan analisis terhadap potensi sumber daya alam, sosial, dan ekonomi desa.
2. Mendorong partisipasi masyarakat
Pembentukan BUMDes harus didukung oleh partisipasi aktif masyarakat desa. Masyarakat harus diajak untuk ikut serta dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengelolaan BUMDes.
3. Mendirikan struktur organisasi yang solid
BUMDes harus didirikan dengan struktur organisasi yang solid dan efektif. Struktur organisasi harus mencakup pengurus, badan pengawas, dan pemegang saham yang terdiri Pemerintah Desa dan swadaya masyarakat desa.
4. Menyusun rencana bisnis yang jelas
BUMDes harus memiliki rencana bisnis yang jelas dan terperinci, yang mencakup tujuan, strategi, dan kegiatan yang akan dilakukan. Rencana bisnis harus disusun dengan melibatkan masyarakat desa dan diuji kelayakannya.
5. Mencari dukungan dan bantuan dari pihak eksternal
BUMDes dapat mencari dukungan dan bantuan dari pihak eksternal seperti pemerintah desa, lembaga swadaya masyarakat, dan pihak swasta untuk memperkuat kegiatan usahanya.
6. Mengembangkan dan meningkatkan kualitas SDM
BUMDes harus mengembangkan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang ada melalui pelatihan dan pendidikan.
7. Memperhatikan aspek keuangan dan hukum
BUMDes harus memperhatikan aspek keuangan dan hukum yang berlaku, seperti perpajakan, perizinan, dan peraturan lain yang berlaku.
8. Melakukan pemantauan dan evaluasi
BUMDes harus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kegiatan usahanya secara berkala untuk mengetahui tingkat kesuksesan dan mengambil tindakan perbaikan yang diperlukan.
Ini hanyalah beberapa tips umum yang dapat Anda lakukan sebagai langkah awal membangun usaha BUMDes. (*)