Banda Aceh – Personel Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan seorang pria berinisial NUR (49) yang merupakan warga Desa Setui, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Pria tersebut ditangkap atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya yang berinisial DY (41) serta dugaan penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho, melalui Kasat Reskrim, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut laporan korban yang diterima pada 26 September 2026.
Laporan resmi tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/758/IX/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh.
Berdasarkan hasil penyidikan, Kasat Reskrim Kompol Dizha memaparkan kronologi kejadian bermula ketika korban sedang berada di rumah orangtuanya pada 26 September 2026 sekitar pukul 15.30 WIB.
Korban tiba-tiba dihubungi oleh suaminya yang mendesak agar segera pulang ke rumah.
“Berdasarkan kronologi yang dilaporkan, peristiwa tersebut bermula ketika korban sedang berada di rumah orangtuanya pada 26 September 2026 sekitar pukul 15.30 WIB,” kata Kasat Reskrim, Kompol Dizha, Jumat (30/10/2026).
Permintaan pulang tersebut diduga disertai ancaman serius dari sang suami.
Terlapor mengancam akan menyiram air keras hingga membunuh anak serta keluarga korban jika permintaannya diabaikan.
“Terlapor mengancam akan menyiram korban menggunakan air keras apabila tidak segera pulang. Bahkan, ia juga diduga mengancam akan membunuh anak serta keluarga korban,” tutur Dizha.
Merasa ketakutan atas ancaman tersebut, korban akhirnya memutuskan pulang ke rumah untuk menemui suaminya.
Setibanya di rumah, korban yang sedang duduk di atas tempat tidur langsung terlibat cekcok mulut dengan terlapor.
Perselisihan itu berujung pada tindakan kekerasan fisik terhadap korban dan sang anak hingga terjatuh ke aspal.
“Perselisihan itu kemudian diduga berujung pada tindakan kekerasan. Terlapor disebut melakukan penganiayaan terhadap korban dan anaknya hingga sang anak terjatuh ke aspal di depan rumah,” tambah Dizha.
Melihat anaknya terjatuh, korban berusaha menarik terlapor agar melepaskan anak mereka.
Namun, tindakan kekerasan kembali terjadi ketika korban hendak mengambil sandal di dekat pintu rumah.
“Saat itu, terlapor diduga menendang paha kiri korban sebanyak satu kali,” sebutnya.
Tidak terima dengan perlakuan kasar tersebut, korban memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan suaminya ke Polresta Banda Aceh.
“Atas kejadian tersebut, korban kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan KDRT yang dialaminya ke Polresta Banda Aceh,” kata Dizha.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh bergerak melakukan penyelidikan mulai dari pemeriksaan saksi hingga gelar perkara.
Petugas kemudian mendapatkan informasi keberadaan terlapor yang sedang berada di rumahnya di Desa Setui, Kecamatan Baiturrahman.
Tim langsung menuju lokasi penangkapan pada Jumat (30/10/2026) pagi dan menunjukkan surat perintah penangkapan kepada NUR.
Terlapor yang berusia 49 tahun tersebut langsung dibawa ke Mapolresta Banda Aceh guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Dalam perkara ini, terlapor diproses atas dugaan pelanggaran Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,” jelas Kompol Dizha.
Kompol Dizha menambahkan, penyidik telah merampungkan sejumlah tahapan mulai dari pengumpulan alat bukti hingga penetapan status tersangka.
Pihak kepolisian selanjutnya akan memeriksa tersangka serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melengkapi berkas perkara.
“Kasus dugaan KDRT tersebut kini ditangani Satreskrim Polresta Banda Aceh melalui Unit IV PPA,” pungkasnya. (*)




