Banda Aceh – Personel Unit III Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polresta Banda Aceh mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi jenis Bio Solar di Gampong Ujong Blang, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar, pada Selasa (27/10/2026) sore.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang sopir dump truck berinisial SY (40), warga Gampong Cot Masam, Kuta Baro, Aceh Besar.

Selain menangkap terduga pelaku, polisi menyita satu unit mobil truk kuning bernomor polisi BL 9524 L serta sejumlah jerigen berisi Bio Solar subsidi.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit III Tipidter bergerak cepat melakukan penyelidikan ke lokasi sekitar pukul 17.00 WIB.

ADVERTISEMENT

Petugas kemudian mencurigai satu unit truk kuning yang sedang melintas di kawasan tersebut dan langsung memberhentikannya untuk pemeriksaan.

“Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan enam jerigen kosong bekas BBM jenis Bio Solar di bagian belakang kendaraan,” ujar Kompol Miftahuda, Rabu (28/10/2026).

ADVERTISEMENT

Saat diinterogasi, sopir berinisial SY mengaku baru saja menjual Bio Solar bersubsidi kepada seseorang berinisial YD di Gampong Ujong Blang.

Berbekal pengakuan itu, polisi mendatangi rumah YD dengan membawa sopir truk guna mengecek keberadaan BBM tersebut.

“Setibanya di lokasi, petugas menemukan delapan jerigen yang diduga berisi Bio Solar bersubsidi hasil penjualan SY. Namun, YD tidak berada di tempat saat polisi mendatangi rumah tersebut,” jelas Miftahuda.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sebutnya, SY diduga membeli Bio Solar bersubsidi di sejumlah SPBU dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh.

ADVERTISEMENT

BBM tersebut awalnya diisikan langsung ke dalam tangki dump truck miliknya.

Selanjutnya, solar di dalam tangki disedot menggunakan selang dan dipindahkan ke dalam jerigen untuk diperjualbelikan kembali.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit truk kuning beserta STNK dan kunci, delapan jerigen berisi Bio Solar, serta dua jerigen kosong.

“Terduga pelaku bersama seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolresta Banda Aceh guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kasatreskrim.

Polisi kini masih mendalami kasus ini untuk membongkar jaringan serta pihak-pihak lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, SY dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

“Jika terbukti bersalah, terduga pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar,” kata Kasatreskrim.

Kompol Miftahuda menegaskan bahwa penindakan ini merupakan komitmen kepolisian dalam mengawal distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran. (*)

Editor: Salman Sy
Penulis: Zulaj Rizki