Lhoksukon – Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi Aceh dan Polres Lhokseumawe membongkar lokasi ladang ganja seluas 18 hektare di Dusun Alue Garut, Desa Teupin Ruseb, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.
Operasi gabungan yang berlangsung pada 27 hingga 28 Oktober 2026 tersebut menyasar dua titik lokasi penanaman ganja ilegal untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika dari sumbernya.
Kabidhumas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto menjelaskan bahwa kegiatan tersebut menunjukkan pentingnya koordinasi lintas instansi dalam menangani persoalan narkotika, terutama di wilayah lokasi penemuan ladang ganja.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol. Dedy Tabrani bersama Dirresnarkoba Polda Aceh Kombes Pol. Dr. Gazali Ahmad.
Personel gabungan yang melibatkan Satuan Brimob Polda Aceh dan jajaran Polres Lhokseumawe harus menempuh perjalanan dengan berjalan kaki sejauh lima kilometer untuk mencapai lokasi ladang ganja tersebut.
“Alhamdulillah, dalam operasi tersebut, seluas 18 hektare ladang ganja berhasil diungkap, yang kemudian tanaman ganja itu dicabut dan diamankan untuk nantinya dimusnahkan. Tinggi tanaman ganja itu sudah mencapai dua meter dengan jarak tanam sekitar 0,5 meter,” ujar Joko dalam keterangannya, dikutip Kamis (29/10/2026).
Selain mengamankan barang bukti tanaman ganja, petugas juga menangkap empat orang terduga pelaku yang terlibat dalam penanaman tanaman ilegal tersebut masing-masing berinisial MW, HM, SF, dan WD.
“Ada empat orang yang diamankan dalam operasi tersebut. Mereka bersama barang bukti ganja telah dibawa ke Polres Lhokseumawe untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Joko.
Kombes Pol. Joko Krisdiyanto menegaskan bahwa Polda Aceh berkomitmen penuh melindungi masyarakat dan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Upaya pemberantasan tersebut juga mendapat perhatian khusus dari Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan.
Pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk penanaman, penyimpanan, maupun peredaran gelap narkotika.
“Dukungan dan kepedulian masyarakat sangat penting untuk mencegah peredaran narkotika serta melindungi generasi muda Aceh dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba,” pungkas Joko sambil mengajak warga melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan call center 110 atau langsung ke kantor polisi terdekat. (*)




