Banda Aceh – Unit V Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh mengamankan seorang pria berinisial DM (39) yang diduga sebagai pelaku pencurian telepon genggam (HP), serta HM (27), yang diduga sebagai penadah barang hasil kejahatan pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kedua pria tersebut ditangkap di salah satu warung kopi (warkop) di Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh, setelah kasus pencurian HP milik pedagang sempat viral di media sosial.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho, melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita enam unit HP dan satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BL 3057 VK yang diduga digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.

“Dari hasil pemeriksaan awal, pria yang diduga sebagai pelaku mengakui telah melakukan pencurian dan menjual barang hasil kejahatan tersebut kepada pria yang diduga sebagai penadah,” demikian kata Dizha, dikutip Sabtu (24/10/2026).

ADVERTISEMENT

Pengungkapan kasus ini berkaitan dengan dua laporan dugaan pencurian HP yang terjadi di wilayah Kota Banda Aceh.

Kasus pertama dialami oleh Novi Zaliya (40), warga Kecamatan Kuta Raja, Kota Banda Aceh, pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah warung kopi di Desa Lampaseh Kota, Kecamatan Kuta Raja.

ADVERTISEMENT

Peristiwa terjadi saat korban sedang berjualan nasi dan kedatangan seorang pria yang membeli pesanan. Ketika korban berpaling membungkus nasi, pelaku diduga mengambil HP yang diletakkan di atas meja, di mana aksi tersebut terekam kamera pengawas (CCTV).

Pelaku kemudian melarikan diri dengan alasan akan kembali untuk membayar nasi yang dipesannya, namun tidak pernah kembali hingga korban melaporkan kejadian itu ke Polresta Banda Aceh.

Kasus kedua dialami oleh Amira Sabrina (23), warga Kabupaten Aceh Selatan, pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 17.35 WIB.

Saat sedang berjualan kue sambil menggunakan telepon genggamnya, datang seorang pria tak dikenal mengendarai sepeda motor Honda Beat BL 3057 VK dan berpura-pura memesan kue.

ADVERTISEMENT

Saat korban menyiapkan pesanan dan meletakkan HP di meja kasir, pria tersebut berpura-pura hendak mengambil uang tetapi justru menggasak HP korban dan langsung kabur.

HP yang hilang dalam kejadian kedua ini adalah Oppo A54 berwarna Starry Blue, yang kemudian dilaporkan korban ke Polresta Banda Aceh untuk diproses secara hukum.

Setelah menerima laporan, tim opsnal Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mendeteksi keberadaan pelaku di warkop kawasan Lueng Bata.

Di lokasi penangkapan, petugas mengamankan DM dan HM beserta barang bukti enam unit HP dari berbagai merek.

Barang bukti tersebut meliputi Vivo Y31 berwarna putih, Vivo Y71 berwarna emas, Oppo A54 berwarna Starry Blue, Vivo V7 berwarna emas, Realme 10 berwarna hitam, serta Samsung Galaxy A32 berwarna putih.

Polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BL 3057 VK yang diduga kuat digunakan dalam aksi pencurian tersebut.

Saat ini, kedua pria tersebut telah dibawa ke Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri keterkaitan barang bukti dengan laporan para korban serta melengkapi berkas penyidikan,” sebut Kasatreskrim.

“Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh juga akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai bagian dari proses penanganan perkara,” pungkas Dizha. (*)

Editor: Salman Sy
Penulis: Zulaj Rizki