Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
Politik

Anggota DPRK Abdya T Cut Rahman Gugat DPP dan DPC PNA

279
×

Anggota DPRK Abdya T Cut Rahman Gugat DPP dan DPC PNA

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum T Cut Rahman dari Yayasan SAKA Miswar SH, MH dan Erisman SH. Foto/Istimewa

“Selain menggugat DPP dan DPC PNA, klien kami juga ikut menggugat KIP Abdya, DPRK Abdya, Pj Gubernur dan Pj Bupati Abdya,” ujar Erisman.

BLANGPIDIE – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya), Teuku Cut Rahman resmi melayangkan gugatan terhadap Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Nanggroe Aceh (PNA) ke Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie Kabupaten setempat.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Anggota DPRK Abdya, Teuku Cut Rahman telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Blangpidie,” ungkap kuasa hukum dari Yayasan Supremasi Keadilan Aceh (SaKA), Erisman SH yang ikut didampingi kuasa hukum lainya, Miswar, SH MH dan Khairul Azmi, SH, dalam keterangan tertulisnya, Jum’at (24/3/2023).

Selain menggugat partai politik, T Cut Rahman melalui kuasa hukumnya juga ikut melakukan gugatan terhadap penyelengara pemilu, Lembaga Legistatif dan Eksekutif.

”Selain menggugat DPP dan DPC PNA, klien kami juga ikut menggugat KIP Abdya, DPRK Abdya, Pj Gubernur dan Pj Bupati Abdya,” ujar Erisman.

Ia mengatakan, bahwa proses Pergantian Antara Waktu (PAW) terhadap kliennya Teuku Cut Rahman selaku Anggota DPRK Abdya dari PNA tidak sesuai dan bertentangan dengan perundang-undangan.

“Kita akui bahwa PAW itu merupakan hak partai, tapi harus terbuka dan sesuai aturan yang berlaku, bukan justru secara diam-diam dan recall ini terkesan terlalu dipaksakan dengan alasan di ada-adakan,” jelasnya.

Yang anehnya, tambah Erisman,  perselesihan atau sengketa PAW oleh Kaliennya itu telah mengajukan keberatan ke mahkamah partai, namun hingga kini belum ada hasil justru partai terus melanjutkan proses PAW.

“Kita berharap semua pihak yang terlibat dalam proses PAW untuk menghargai proses hukum yang sedang di tempuh. Dan yang perlu di ingat bahwa, pengadilan tentu bisa saja membatalkan rangkaian proses PAW yang di usulkan terlebih proses tersebut bersifat sangat tertutup khususnya di internal parpol,” kata Erisman. (*)

Editor : Salman

Baca Juga :   Ketua KPU Sebut Pemilu 2024 Kemungkinan Coblos Partai Bukan Caleg