Blangpidie, Acehglobal – Asisten I Pemerintahan Setdakab Aceh Aceh Barat Daya (Abdya) Mussawir mengingatkan bahwa camat memiliki peran strategis dalam memastikan setiap proses pengelolaan /pencairan-dana-desa-tahap-i-di-abdya-tuntas-100-persen-pemkab-minta-keuchik-percepat-realisasi/" target="_blank" rel="noopener">dana desa 2025 berjalan sesuai aturan.
Hal itu ditegaskan Mussawir saat acara sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun 2025 yang berlangsung di Gedung PKK Abdya, Desa Kuta Tuha, Kecamatan Blangpidie, Senin (4/8/2025).
Menurut Mussawir, camat terlibat aktif sejak tahap awal perencanaan hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban.
“Camat harus memastikan setiap tahapan dilakukan sesuai aturan, mulai dari penyusunan hingga pelaporan. Ini penting untuk mencegah penyalahgunaan dan mendukung transparansi dana desa,” ujarnya.
Para Camat, sebut Mussawir, bertugas memfasilitasi Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang), memverifikasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), memantau pelaksanaan kegiatan, hingga memberikan rekomendasi terhadap tindak lanjut penggunaan anggaran.
Lebih jauh, ia juga menyampaikan bahwa camat juga bertugas membina dan memberikan pendampingan teknis kepada aparatur desa dalam menyusun dokumen perencanaan seperti RPJMDes dan RKPDes.
“Evaluasi administratif juga menjadi kewenangan camat sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2018,” jelas Mussawir.
Kegiatan sosialisasi Perbup Dana Desa 2025 ini diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk, dan Pemberdayaan Perempuan (DPMP4) Kabupaten Abdya.
Kegiatan tersebut berlangsung selama tiga hari, mulai Senin hingga Rabu, 4–6 Agustus 2025.
Sosialisasi ini diikuti oleh para camat, keuchik (kepala desa), tuha peut, sekretaris desa, dan para pendamping desa. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pemahaman para aparatur desa dalam mengelola dana desa secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi yang berlaku.
Dalam kesempatan itu, Kepala DPMP4 Abdya, Nur Afni Muliana mengatakan, kegiatan ini sangat penting agar para keuchik dan perangkat desa tidak hanya memahami aturan, tetapi juga mampu mengimplementasikan secara benar dalam setiap tahapan pengelolaan dana desa.
“Dengan adanya sosialisasi Perbup dana desa yang baik, diharapkan pemerintah desa dapat mengelola dana desa dengan lebih baik, sehingga pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dapat berjalan optimal,” ujar Nur Afni.
Ia menambahkan, melalui sosialisasi ini pihaknya menyampaikan informasi teknis dan regulasi terbaru yang harus dipatuhi oleh pemerintah gampong. Hal ini juga bertujuan mencegah potensi penyimpangan serta memastikan dana desa digunakan sesuai kebutuhan prioritas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Selain menjelaskan aturan teknis, kegiatan ini juga mengulas hak dan kewajiban perangkat desa dalam pengelolaan dana desa, termasuk mekanisme pertanggungjawaban kepada publik.
Di akhir kegiatan, DPMP4 Abdya berharap sinergi antara semua pihak, baik keuchik, camat, tuha peut, hingga pendamping desa, dapat terus ditingkatkan demi terciptanya tata kelola dana desa yang baik dan bebas dari praktik penyimpangan.
“Sinergi antara keuchik, camat, Tuha Peut, dan instansi terkait lainnya menjadi kunci suksesnya pengelolaan dana desa yang bersih dan bertanggung jawab,” tutup Afni. (*)


